Tragedi di Eks Tambang Pondi, Siapa Lagi Tersangka? PT Timah Bagaimana?
Suasana Evakuasi Korban Saat Tragedi Terjadi.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tragedi eks tambang Pondi, Pemali, Bangka yang menewaskan 7 nyawa, hingga saat ini masih menyisakan sederet pertanyaan. Soalnya, meski sudah ada 5 orang yang ditetapkan jadi tersangka, namun semuanya dari pihak swasta.
Selain soal ada indikasi keterlibatan oknum polisi yang berdinas di Polres Bangka berinisial Fa terkait kepemilikan alat berat, juga soal posisi PT Timah Tbk sendiri. Karena lokasi tersebut adalah IUP PT Timah, dan berarti jika itu penambangan llegal berarti akan ada oknum dari PT Timah yang terseret?
Turunnya pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) ke lokasi kecelakaan itu, semakin memperlihatkan bahwa adanya kaitan pemerintah/BUMN dalam dugaan penambangan itu? Dan itu adalah IUP PT Timah Tbk. dan PT Timah sendiri mengakui penambangan menyalahi aturan?
Kepala Bidang Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan menyatakan, PT Timah Tbk selain menyampaikan duka dan belasungkawa atas peristiwa kecelakaan tambang yang terjadi di kawasan Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, tersebut. Diketahuinya laka tambang itu telah menelan korban karena longsor.
"Aktivitas tersebut merupakan kegiatan penambangan yang tidak memiliki izin dan bukan merupakan bagian dari operasional PT Timah Tbk. Perusahaan menyampaikan duka cita dan belasungkawa atas terjadinya kecelakaan yang sangat kita sesalkan bersama," jelas Anggi.
Jika jelas posisi penambangan ini illegal, mengapa PT Timah Tbk membiarkan? Tidak logis jika berdalih tidak tahu? Penambangan skala besar dengan posisi tidak jauh dari pusat kota?
Dari sini, apakah ada oknum dari PT Timah akan terseret dalam kasus ini? Tampaknya hingga saat ini belum ada tanda-tanda. Termasuk keterlibatan oknum polisi?
Seperti dilansir sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) telah merilis 5 tersangka dan tragedy eks tambang Pondi yang menelan 7 nyawa ini. Masing-masing: Kimkian als Akian, Suhendri als Aciu, Sarpuji Sayuti, Hian Tian als Atian Deniang (39) dan MN als Ni (62). Dua tersangka terakhir itu merupakan direktur utama CV Tiga Saudara dan penanggung jawab operasi. Para tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Babel.
Adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan petugas dari TKP di antaranya berupa: pasir timah basah 275 kg. 2 alat berat -excavator- yang tertimbun. Selain itu juga berupa dokumen-dokumen titipan pasir.
Dengan sederet fakta ini, akankah ada tersangka berikutnya?***