Baca Koran babelpos Online - Babelpos

18 Organisasi PPPK Terus Berjuang, Alih Status Jadi PNS

Ilustrasi-screnshot-

SEBANYAK 18 organisasi PPPK yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih bergerilya ke DPR RI.

-------------

MEREKA memminta dukungan delapan fraksi untuk memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah mengatakan dukungan fraksi-fraksi di DPR RI sangat penting.

DPR sebagai perwakilan rakyat bisa mendorong pemerintah memperjuangkan nasib PPPK yang sebagian besar belum mencapai kesejahteraan sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kalau PPPK benar-benar disetarakan PNS dari sisi kesejahteraan, pasti tidak akan ada gerakan alih status ke PNS. Kami sudah merasakan PPPK itu mirip honorer, bahkan untuk paruh waktu gajinya di bawah honorer," tutur Fadlun.

Dia menyampaikan AMP sudah melayangkan surat kepada masing-masing fraksi di DPR RI, yakni Partai Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, Nasdem.

Harapannya fraksi-fraksi ini mendengar fakta-fakta yang diungkapkan AMP untuk selanjutnya dibahas dengan pemerintah.  Fadlun mengungkapkan, mereka akan menyampaikan lima tuntutan hasil konsolidasi nasional AMP 30 Januari hingga 1 Februari 2026 sebagai berikut:

1. Alih status menjadi PNS

Menuntut adanya mekanisme kebijakan yang konstitusional dan berbasis regulasi untuk alih status ASN PPPK menjadi PNS secara bertahap dan berkeadilan dengan revisi UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

2. Penguatan status dan kepastian karier

Kami mendesak pemerintah untuk segera memberikan perlindungan profesional dengan menggunakan konsep perjanjian kerja sampai masa pensiun ASN PPPK, sesuai jenjang karier dan kejelasan jenjang karier bagi ASN PPPK dengan adanya Jabatan dan pangkat sesuai dengan kompetensi yang diatur dalam regulasi turunan UU ASN 2023.

3. Pengesahan RPP Manajemen ASN

Kami menyerahkan naskah kebijakan baru dan blueprint perjuangan sebagai bahan materiil dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar aspirasi lintas profesi terakomodasi secara substantif, dengan mencantumkan ASN PPPK dapat diakomodasi. 

Pemerintah dengan segera untuk mengesahkan dan mengakomodasi masa kerja terhitung sejak awal pengabdian untuk mendapatkan hak pensiun, serta hak dan kewajiban sesuai Pasal 21 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan hak-hak yang didapatkan oleh PNS seperti:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan