Hari ini, Sidang Tuntutan Perintangan Tipikor Timah
Para Terdakwa Perintangan Tipikor. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang tuntutan pada para terdakwa kasus perintangan penyidikan 3 Tipikor besar, akan digelar hari ini, Rabu, 18 Februari 2026. Ada 4 terdakwa dalam kasus ini, masing-masing advokat Marcella Santoso, advokat Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
Adapun 3 kasus korupsi besar yang dimaksud adalah:
1) Tata kelola komoditas timah,
2) Tipikor impor gula di Kementerian Perdagangan RI,
3) Perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Tak hanya kasus perintangan, dalam rangkaian ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan perkara suap vonis lepas perkara minyak goreng dengan terdakwa advokat Marcella Santoso.
Ini dikemukakan juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026 pekan lalu.
Khusus terkait perintangan, para terdakwa dituduh merintangi penyidikan, dimana mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan 3 perkara Tipikor besar tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan para terdakwa menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.***