Modus Pengunjung Narkoba Lapas Pangkalpinang, Ada Bakso 'Isi' Sabu?
Pemeriksaan Makanan Bawaan Pengunjung Lapas.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Upaya pelaku narkoba untuk meloloskan barang haram itu ke pihak-pihak yang dituju, baik itu ke konsumen maupun antar pengedar, dilakukan dengan berbagai modus. Termasuk lewat makanan atau pola-pola tertentu yang intinya berupaya mengelabui aparat.
Seperti baru-baru ini terkuak modus upaya pengunjung menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang. Yaitu melalui makanan.
Ini terkuak paket sabu disimpan rapi dalam plastic yang disarukan ke dalam bulatan makanan sejenis bakso. Untuk menutupi agar tampak lebih rapi, paket makanan itu juga dilengkapi bermacam-macam makanan lain, termasuk kerupuk.
Nah, di sinilah insting petugas Lapas muncul. Karena makanan sejenis bakso yang besar-besar itu tampak tak wajar. Lalu dibongkar, dan terbukti benar di dalamnya ada paket sabu. Oknum pengunjung itupun diamankan dan oleh Kalapas Novriadi, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polrestas Pangkalpinang.
Diamankan dan Dikembangkan
Sementara itu, pihak Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang langsung mengamankan pelaku dan mengembangkan lebih jauh.
Terkuak tersangka bernama Dodi Andika alias Pipik (42), diamankan saat menjadi pengunjung di Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang, pukul 15.00 WIB Rabu, 11 Februari 2026 lalu.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Maroners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin membenarkan tersangka tertangkap tangan oleh petugas Lapas membawa sabu.
"Setelah ada serahan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka yang berupa barbershop di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang," ujarnya, Kamis, 12 Februari 2026
Dari lokasi pertama di Lapas Narkotika Jalan Pengayoman Lintas Timur II Kelurahan Selindung Lama Kecamatan Gabek, dikatakan Teddy, tim mengamankan 6 bungkusan sabu, 4 butir ekstasi, 1 plastik besar, 7 sedotan plastik hitam, 1 sepeda motor Honda Genio putih lis biru dengan nomor polisi BN 4005 AA, dan 1 handphone Samsung Galaxy J5 cream yang rusak.
Sementara itu, di barbershop sebagai lokasi kedua, ditemukan barang bukti berupa 1 bong alat penghisap sabu, 2 buah pirex, dan 1 tablet Samsung Galaxy hitam. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 7,2 gram.
"Untuk saat ini, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," jelas Ipda Teddy.
"Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terjerumus ke dalam dunia narkotika. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkoba, silakan laporkan segera ke polisi agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.
Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di bawah pengawasan Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.***