Sidang Tuntutan Perintangan Tipikor Timah Sebelum Puasa
Marcella Santoso-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan 3 Tipikor besar, akan digelar Rabu, 18 Februari 2026, pekan depan. Para terdakwa itu ialah Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki selaku buzzer dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV.
Barbarengan dengan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan membacakan tuntutan perkara
suap vonis lepas perkara minyak goreng dengan terdakwa advokat Marcella Santoso.
Ini dikemukakan juru bicara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto kepada wartawan, Jumat, 13 Februari 2026.
Seperti diketahui, para terdakwa itu didakwa merintangi penyidikan,dimana mereka membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan 3 perkara Tipikor besar tersebut.
Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.
Dalam kasus yang terkait dengan suap, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.
Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).***