Kejagung Buru Riza Chalid? Buronan Tipikor Timah Bagaimana? Tetian Wahyudi, Dilacakkah?
Tetian Wahyudi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Buronan yang juga tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, Riza Chalid benar-benar diburu Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Bahkan untuk membatasi ruang gerak sang buronan internasional itu sudah diterbitkan red notice.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan Riza Chalid masih berada di salah satu negara ASEAN.
"Ada di salah satu negara. Ya (sekitar) negara wilayah ASEAN," kata Anang kepada awak media.
Semangat perburuan luar biasa terhadap Riza Chalid sekarang ini, dengan mengutip sorotan kalangan aktifis '98, tak lepas karena sang tersangka sekarang sangat populer.
Lalu, bagaimana kasus-kasus Tipikor populer sebelumnya yang ditangani Kejagung?
Termasuk kasus Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 yang masih banyak menyisakan tanda tanya. Salah satunya adalah terseretnya nama Tetian Wahyudi yang dikatakan sebagai buronan? Apakah juga dilacak? Diburu? Atau dibiarkan begitu saja? Hingga saat ini belum ada penegasan dari pihak Kejagung RI. Meskipun nyaris semua yang terseret sudah inkrah dan berstatus terpidana.
Dalam Diskusi yang digelar Koalisi Jurnalis Anti Korupsi yang bertajuk: Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026 itu, secara tegas Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS, menyatakan bahwa berbagai kasus besar termasuk kasus timah itu mencuat di era Jampidsus yang sekarang, namun tidak pernah tuntas secara substansial.
"Kejaksaan hari ini mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh," tegasnya.
Tak jauh beda dengan yang dikemukakan Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre (IMC) yang menyatakan penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.
Duit PT Timah Hampir Rp 1 T ke Tetian?
Dalam kasus Tipikor tata niaga timah, nama Tetian Wahyudi sangat kental keterlibatannya karena hampir Rp 1 Triliun duit PT Timah Tbk mengalir ke eks wartawan tersebut.
Posisinya adalah dengan membentuk CV Salsabila Utama dan dia sebagai Direktur Utama. Salsabila Utama disebut sebagai salah satu CV boneka buatan eks direksi PT Timah yang kini sudah terpidana. Masing-masing Eks Dirut, Mukhtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) dan Eks Direktur Keuangan Emil Ermindra. Ke CV Boneka inilah duit PT Timah itu mengalir.
Menariknya, CV Salsabila Utama ini tidak terkait dengan mata rantai perusahaan-perusahaan yang ada. Tapi justru disebut-sebut CV Salsabila Utama adalah bentukan Eks Dirkeu Emil Ermindra dan Eks Dirut Muchtar Riza Pahlevi dengan Tetian Wahyudi sebagai pengelolanya.
CV Salsabila Utama didirikan oleh Emil, Mochtar Riza Pahlevi dan Tetian Wahyudi untuk menampung biji timah dari penambang ilegal di IUP PT Timah kemudian dijual kembali ke perusahaan plat merah tersebut.