Baca Koran babelpos Online - Babelpos

KJRI Johor: Penyeludupan Pasir Timah ke Malaysia Sudah Sering, Mabes Terus Usut 11 ABK

Brigjend Pol Moch Irhamni-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kasus penyelundupan pasir timah asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  (Babel) ke negeri Jiran Malaysia, bukanlah hal aneh lagi.  Karena, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Malaysia sendiri mengakui itu udah kerap terjadi.

Bahkan, Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Johor Bahru, Jati H. Winarto menyatakan, dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, pihaknya telah menangani sedikitnya 6 kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal asal Indonesia ke Malaysia.

Hal ini ia kemukakan saat pemulangan 11 anak buah kapal (ABK) yang ditangkap pihak Malaysia karena penyeludupan pasir timah asal Babel.  Kini kasus tersebut kini ditangani Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau.

Ke 11 ABK dipulangkan ke Tanah Air bersamaan dengan 122 pekerja migran Indonesia (PMI) lainnya yang dideportasi dari Malaysia.

“Dalam gelombang pemulangan deportasi kali ini terdapat 11 WNI ABK yang ditangkap karena membawa pasir timah secara ilegal asal Indonesia ke Malaysia dengan jumlah seberat 7,5 ton,” ujar Jati menambahkan.

Proses pemulangan dilakukan dengan pengawalan ketat dan didampingi langsung oleh tim dari Bareskrim Polri, Staf KJRI Johor Bahru, serta Polda Kepulauan Riau.  

Perahu Alat Selundup Pasir Timah 

Jati menjelaskan, penangkapan terhadap 11 ABK tersebut dilakukan oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Selasa, 14 Oktober 2025. Saat itu, mereka menggunakan perahu fiberglass tanpa nomor registrasi resmi untuk mengangkut pasir timah ilegal dari Indonesia menuju Malaysia.  Mereka ditangkap di perairan Pulau Tioman, Johor, tanpa dokumen perjalanan dan tanpa dokumen yang sah terkait muatan pasir timah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, jumlah pasir timah yang diangkut diperkirakan mencapai 7,5 ton. Jika digabungkan dengan nilai perahu yang digunakan, total nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai 1,1 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp4,3 miliar.

Kesebelas ABK tersebut diketahui berasal dari Belakangpadang, Kepulauan Riau, dengan identitas masing-masing MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52).

Mereka dijerat Akta Imigresen 1959/1963 karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin resmi dan dijatuhi hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 Ringgit Malaysia.

“Saat ini 11 WNI ABK tersebut telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan penyelundupan pasir timah ilegal,” ungkapnya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch. Irhamni mengungkapkan bahwa pasir timah yang diselundupkan tersebut berasal dari wilayah Bangka Belitung.

Diakuinya, para pelaku juga terindikasi tidak hanya sekali melakukan aksi penyelundupan pasir timah ke Malaysia, sehingga penyidik masih mendalami jaringan dan pola distribusi ilegal yang terlibat dalam kasus tersebut.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan