Baca Koran babelpos Online - Babelpos

11 ABK Diciduk di Malaysia, Bawa Timah Illegal, dari Babel, 7,5 Ton

Brigjend Pol Moch Irhamni-screnshot-

 

KORANBABELPOS.ID.- Entah sudah berapa banyak yang lolos?  Upaya penyelundupan timah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ke luar negeri terus terjadi dengan berbagai poila dan modus.  

Adalah 11 anak buah kapal (ABK) dari Kepulauan Riau (Kepri) dideportasi dari negeri Jiran Malaysia.  Mereka kepergok mau melakukan penyelundupan pasir timah ilegal lintas negara.   Selain mengamankan 11 ABK, juga turut diamankan sekitar 7,5 ton pasir timah ilegal asal Bangka Belitung (Babel) Indonesia.  Kini, para ABK itu Kamis lalu, 29 Januari 2026 diserahkan ke Bareskrim Polri untuk proses hukum lanjutan.  

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moch Irhamni mengatakan para ABK ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri.

“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Irhamni.

Para tersangka diduga melanggar aturan terkait pertambangan.  Saat ditanya apakah ke 11 tersangka ditahan, Irhamni belum memberikan jawaban. Hingga Jumat (30/1) para ABK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.

Kasus penyelundupan pasir timah dari Babel itu diselidiki tim gabungan dari Dittipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Kepri.  Para tersangka merupakan warga Pulau Belakangpadang, Kota Batam, masih satu kerabat. Mereka dideportasi dari Malaysia pada bersama 122 PMI lainnya yang difasilitasi pemulangannya oleh KJRI Johor Bahru dan BP3MI Kepri pada Kamis (29/1).

Terkuaknya kasus ini bermula bermula dari diamankannya 11 ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada Oktober 2025 karena masuk ke perairan Malaysia tanpa dokumen resmi.  Di Malaysia, ke 11 pelaku ditindak melanggar Keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi Malaysia.

Pemulangan 11 ABK tersebut dikawal langsung oleh penyidik Dittipidter Bareskrim Polri dari Malaysia hingga menuju Indonesia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri.

Untuk diketahui, upaya penyelundupan timah bahkan pasir timah dari Babel tak pernah berhenti.  

Terlebih lagi dalam posisi Harga timah benar-benar tinggal sekarang ini.  

Pola dan cara para bandit untuk menyelundupkan timah memang menggunakan berbagai modus.  Bahkan baru-baru ini, Polres Bangka Barat (Babar) membongkar modus Timah di Balik Udang.

Pola ini terbongkar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Babar, Rabu, 28 Januari 2026, pukul 19.00 WIB.  Terbongkarnya kasus ini menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 5 miliar akibat aktivitas pertambangan ilegal.

Bermula petugas mencurigai satu unit truk yang akan diseberangkan ke luar Pulau Bangka dengan muatan yang disamarkan sebagai komoditas perikanan.  Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 42 fiber box yang berdasarkan dokumen pengiriman disebut berisi udang. Namun, setelah dicek, box tersebut justru berisi balok timah dan pasir timah kering.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan