Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kasus Tipikor Heboh Basel, Jerat Justiar dan Anaknya, Junmin Belum Tersangka?

Kajari Basel Sabrul Iman-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor pembebasan atau pembelian lahan untuk tambak udang secara melawan hukum di kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan (Basel) atau kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT), yang sudah menjerat mantan Bupati 2 periode, Justiar Noer dan anaknya Aditya Rizki Pradana (ARP) masih menimbulkan tanda tanya.  Soalnya, pihak yang mengalirkan duit yang mencapai Rp 45 miliar --sebagai penyebab terjadinya Tipikor-- itu sendiri hingga saat ini justru tidak atau belum ikut terjerat atau hanya masih berstatus saksi?

Dalam kasus ini disebut-sebut, adalah nama Junmin als Afo, selaku Dirut PT Sumber Alam Segara (SAS).  Ia adalah pelapor yang juga Persisnya adalah  bos tambak udang Belinyu berperan selaku orang yang menyerahkan uang langsung kepada tersangka Justiar Noer. Sehingga menyebabkan terjadinya kasus tipikor yang ditangani pihak Kejari Basel ini. 

Sementara pengembangan penetapan tersangka juga -sudah sangat jauh- dilakukan penyidik kepada anak kandung Justiar Noer termasuk beberapa ASN di lingkungan Pemkab Basel.

Bahkan dalam kasus ini, Aditya Rizki terancam dijerat dengan pasal berlapis berupa pencucian uang. Persisnya diduga kuat mantan putra mahkota itu menggunakan fulus dari cukong tambak udang yang tinggal di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakbar untuk modal Pilkada Basel 5 tahun lalu.

Kini, nasib tragis akhirnya menimpa Justiar Noer. Di usia senjanya (75), ia bersama anak semata wayangnya Aditya Rizki Pradana jadi tersangka dan ditahan.

Kepala Kejari Basel, Sabrul Iman sebelumnya menegaskan, tersangkanya ARP karena ditemukan cukup bukti.

"Kita tetapkan anak mantan Bupati Basel yakni ARP atas kasus SP3AT Fiktif di Kecamatan Lepar," terangnya. 

Dikatakan Kajari, pada 06 Agustus 2021, Tersangka Justiar Noer (JN) meminta saksi Junmin atau JM melalui PT. Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer uang sebesar Rp1.000.000.000 kepada Tersangka ARP melalui rekening Bank Mandiri dengan nomor 1310004474542. Tersangka ARP mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan adanya pembebasan atau  pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok.

Dari uang yang ditransfer tersebut Tersangka ARP juga menikmati uang untuk keperluan pribadi sehari-hari.  Dan itu atas perintah Tersangka JN selaku Bupati, selanjutnya PT. Sumber Alam Segera juga mengirim uang kepada Tersangka ARP pada bulan Maret 2021 sebesar Rp.15.000.000 dan sebesar Rp5.000.000 setiap bulannya dari bulan April 2021 sampai dengan November 2024 dengan total penerimaan sebesar Rp.235.000.000.

Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memberikan pekerjaan dan penghasilan kepada Tersangka ARP yang pada saat itu sebenarnya PT. Sumber Alam Segara belum berjalan. Namun Tersangka ARP sudah menerima uang tersebut karena adanya pengaruh penyalahgunaan kekuasaan dan penyalahgunaan kewenangan Tersangka JN selaku Bupati Basel. 

"Tersangka ARP ini selain mendapatkan transfer uang melalui rekening, ia juga mendapatkan uang bulanan dari PT. SAS sebesar Rp.5.000.000 dari bulan April 2021 - November 2024," ujar Kajari Sabrul Iman.

Selain itu, Tersangka ARP juga telah menerima uang sebesar Rp.1.500.000.000,  secara bertahap dari Tersangka JN pada rentang waktu Bulan September sampai dengan bulan Desember 2020 yang bertepatan dengan penyerahan uang untuk pengadaan lahan tambak udang milik PT. SAS. Penerimaan ini juga bertempat di Rumah Dinas Bupati Basel  pada malam hari.

Diketahui juga, uang Rp.1.500.000.00 tersebut disinyalir digunakan Tersangka ARP untuk dana kampanye pada pilkada 2020. 

Diketahui ARP pada tahun 2020 maju dalam Pilkada Basel sebagai calon bupati. Ia saat itu mundur dari kursi DPRD Babel. Namun ia gagal merebut kursi Basel 1 menggantikan ayahnya JN.  Pilkada saat itu dimenangkan Riza Herdavid --yang sebelumnya Wakil Bupati Justiar Noer--.  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan