Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Nasib Guru PPPK Paruh Waktu & Honorer, Abdul Mu'ti: Dicarikan Solusi

Abdul Mu'ti-screnshot-

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan pemerintah sedang mencari solusi masalah guru PPPK paruh waktu di Indonesia.  

--------------

PEMERINTAH juga sedang mencarikan solusi terbaik berkaitan dengan nasib guru honorer yang belum mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya telah menggelar rapat lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk mencari solusi bagi guru yang berstatus PPPK paruh waktu.

"Sudah kita (pemerintah) bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, dan Kepala BKN untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK paruh waktu," katanya seusai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (31/1).

Diketahui, belakangan ramai pemberitaan mengenai gaji PPPK paruh waktu yang besarannya tidak seberapa. Namun, Abdul Mu’ti tidak menjelaskan apakah masalah gaji PPPK paruh waktu juga dibahas dalam rapat tersebut.

Banyak juga sorotan berkaitan nasib guru honorer yang belum terakomodasi dalam pengangkatan ASN PPPK paruh waktu.  Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan, istilah guru honorer tidak ada dalam undang-undang.  Yang ada ialah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan ASN.

Ternyata ada rapat lintas kementerian membahas mengenai masalah guru PPPK Paruh Waktu dan honorer non-sertifikasi.

Adapun guru non-ASN dibagi menjadi dua kategori, yakni non-ASN telah bersertifikasi dan belum tersertifikasi.

"Guru non-ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar karena mereka bisa mendapatkan Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan tempat dia bertugas dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing," katanya.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah sedang mencari jalan keluar bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi, sehingga pihaknya meminta beberapa pihak untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

"Kita (pemerintah) sedang mencari jalan keluar terbaik, bagi non-ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusan," katanya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur menunggu keputusan pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru honorer di Cianjur yang tidak masuk dalam usulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur Wawan Setiawan mengatakan Pemkab Cianjur telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu tahun 2025 terdiri dari guru dan tenaga teknis di sekolah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan