Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Apa Kabar Tambang Ilegal Lubuk Bateng, Ahok Cs Masih Saksi?

Diantara Alat berat yang Disita.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Meski potensi akan ada sederet nama bakal jadi tersangka dalam kasus tambang illegal Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah (Bateng), namun hingga memasuki Februari 2026 Sekarang ini, sederet nama yang kerap mencuat masih berstatus saksi.

Adalah Ahok alias Melvin Edlyn (ME) salah satu cukong besar yang kerap disebut di balik kasus itu, juga masih berstatus saksi.  Demikian pula sederet nama yang sempat diperiksa dan mencuat ke permukaan seperti Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky, Tajudin, Hari alias Athian,  Iben, Toyo, H Dong, hingga Popo juga masih saksi.

Meski demikian, potensi akan ada penambahan tersangka di balik kasus ini semakin menguat.  Selain penyidik Kejati yang makin massif mendalami, juga tangkapan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait kasus ini cukup fantastis.  Yaitu 64 unit alat berat.  Dari sini, janggal jika hanya menyeret 4 tersangka saja?

Seperti diketahui, kasus ini sudah menjerat 4 tersangka.  Masing-masing selain Herman Fu penyidik juga telah menetapkan 3 tersangka dan menahan mereka. Masing-masing Iguswan Saputra,  Yulhaidir als H Yul dan Mardiansyah (mantan kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dishut Babel). 

Kajati Babel, Sila Pulungan, menyatakan, tersangka Herman Fu bertindak selaku pengendali koordinasi alat-alat berat yang bekerja di TKP. Tidak cukup di situ Herman Fu juga  selaku penampung pasir timah lalu menjualkannya melalui saksi berinisial Melvin Edlyn als Ahok itu.

Sementara peran Igus dan H Yul adalah selaku penambang dengan alat berat. Selanjutnya hasil pasir timahnya diserahkan ke Herman Fu guna dijual kepada Ahok.

Peran Mardiansyah selaku kepala KPH Dishut. Dimana Mardiansyah telah melakukan pembiaran atas terjadinya ekspolitasi kawasan hutan secara ilegal dan masif itu. 

Meski indikasi kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, mencapai Rp 89.701.442.371 triliun,

namun penambahan jumlah tersangka belum ada.

"ME masih saksi," ujar Kajati, Sila Pulungan seperti dalam keterangan pers sebelumnya.

Data yang diperoleh babelpos.disway.id, tantangan bagi para penyidik Kejati Babel dalam kasus ini memang tidak kecil.  Selain tantangan dari sikap para cukong yang akan cari selamat, 'pemain di balik cukong' juga tidak main-main.

Kasus ini mulai heboh sejak  8 November 2025 lalu, dimana ada 64 unit alat berat disita tim Satgas PKH hanya di wilayah Bateng khususnya dari Kawasan hutan Lubuk Besar saja.  

Dari 64 unit alat berat itu, 62  unit excavator dan 2 unit doser dengan berbagai merk.  Seluruh alat berat itu juga masih kinclong.  Dari sinilah muncul sederet nama 'pemain' tak hanya Herman Fu, Igus, Yulhaidir saja.  Juga dari kalangan pejabat, tentu tak hanya sebatas Mardiansyah.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan