Baca Koran babelpos Online - Babelpos

'Buku Putih' Gus Yaqut Jadi Senjata Lawan KPK

Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024 -screnshot-

INI babak baru dari satu kisah yang sama terkait kasus kuota haji tambahan 2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

--------------

JURU bicara Gus Yaqut, secara resmi meluncurkan “Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024”.  Buku setebal 161 halaman ini, yang ditulis bersama Sunanto, ia klaim sebagai upaya menghadirkan fakta utuh yang “selama ini dipenuhi narasi setengah kebenaran” di ruang publik.

Tak lama kemudian, di tempat berbeda, Gus Yaqut keluar dari gedung KPK setelah hampir lima jam diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama.

Apa yang sebenarnya terjadi pada pembagian kuota tambahan 2024? Berikut fakta-fakta yang diungkap.  Perbedaan paling mencolok antara narasi KPK dan tim Gus Yaqut adalah soal angka kerugian negara.

Pejabat lembaga antirasuah menyebut ada dugaan korupsi hingga Rp1 triliun dalam kasus ini.  Namun Anna Hasbie membantah keras klaim itu. Ia merujuk pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk penyelenggaraan haji 2024 yang justru mencatat efisiensi anggaran sebesar Rp610 miliar.

Data efisiensi senilai sekitar Rp601 miliar ini juga telah diumumkan Kemenag pada Oktober 2024 dan dibahas dengan DPR. Anna mempertanyakan dasar angka Rp1 triliun dari KPK. “Faktanya, yang dirilis BPK itu justru ada penghematan Rp610 miliar. Tapi tiba-tiba muncul tuduhan ada kerugian negara Rp1 triliun. Dari mana angka itu?” ujarnya dalam bedah buku di UI.

Ia juga menyoroti bahwa hingga kini tidak ada laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendukung tudingan aliran dana mencurigakan.  Disebutkannya, sebelum ada tambahan, kuota dasar haji Indonesia pada 2024 adalah 221.000 jemaah.

Pemerintah Arab Saudi kemudian memberikan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Pangkal masalah terletak pada pembagian kuota tambahan tersebut.  Menurut KPK, UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8% dari total kuota.

Dengan demikian, pembagian 20.000 kuota tambahan yang ideal adalah Reguler sebanyak 18.400 jemaah (92%) dan Khusus sebanyak 1.600 jemaah (8%).  Namun, yang terjadi di era Gus Yaqut adalah pembagian 50:50, yaitu 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. KPK menilai ini menyalahi aturan.

Sedangkan melalui buku putihnya, Anna menyatakan bahwa KPK hanya melihat Pasal 64 UU Haji yang mengatur pembagian proporsional, tetapi mengabaikan Pasal 8 dan Pasal 9. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Prof. Rudy Lukman, dalam diskusi yang sama mendukung argumen ini.

Pasal 8, disebutnya, memberi kewenangan kepada menteri untuk menetapkan kuota haji Indonesia.  Kemudian, Pasal 9 Ayat (1) yang menyebutkan “dalam hal terdapat kuota haji tambahan… Menteri menetapkan kuota haji tambahan.”

Menurut Anna, pasal ini memberikan kewenangan atributif kepada menteri untuk menetapkan pembagian kuota tambahan.  Anna menegaskan kebijakan 50:50 itu juga sejalan dengan rekomendasi DPR dalam Rapat Kerja 22 Mei 2023, yang menyarankan agar kuota tambahan dialihkan 100% untuk haji khusus.

Meski demikian, rekomendasi ini di kemudian hari ditentang keras oleh Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR yang menyatakan pembagian 50:50 dilakukan secara sepihak dan melanggar aturan.  Diketahui, Gus Yaqut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2026, bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan