Sidang Kasus Perintangan Tipikor Timah, JPU Sita 134 Perangkat
Sidang kasus Perintangan Tipikor Timah. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asef Priyanto, menyatakan sebanyak 134 perangkat elektronik yang mencakup telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga hard disk disita dan dihadirkan sebagai barang bukti (BB). Dari jumlah tersebut, 34 unit barang bukti berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli.
Hal ini ia kemukakan seusai siding lanjutan perkara dugaan tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) Tipikor besar, seperti Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022 dan CPO. Sidang lanjutan itu menjerat Terdakwa:
1) Marcella Santoso (advokat),
2) Junaedi Saibih (advokat dan dosen),
3) Tian Bahtiar (Direktur Non Aktif JakTV),
4) M Adhiya Muzzaki (Bos Buzzer).
Sidang digelar Jumat, 30 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
JPU di sidang itu menghadirkan ahli digital forensik untuk memberikan keterangan terkait pemeriksaan barang bukti elektronik yang telah disita oleh penyidik.
Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari lembaga laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional (LAN), ujar JPU Asef.
Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan secara mendalam mengenai prosedur, tahapan, serta proses teknis digital forensik yang dilakukan hingga dituangkan ke dalam laporan hasil pemeriksaan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dalam kaitannya dengan perkara suap hakim dan tindak pidana perintangan penyidikan ini. Hasil dari laporan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut guna menentukan materi-materi yang relevan dengan perkara.
Meski demikian, ahli mengungkapkan adanya kendala teknis pada sebagian barang bukti lainnya, di mana terdapat perangkat yang tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, terdapat beberapa data yang tidak dapat ditarik kembali karena konten di dalamnya sebagian telah dihapus, imbuh JPU Asef.
Barang bukti yang menjadi fokus pemeriksaan mencakup sejumlah telepon genggam milik para terdakwa, di antaranya beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik terdakwa Muhammad Syafe i.
Selain itu, penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih. Terkait dengan isi atau materi detail dari laporan tersebut, ahli menyatakan bahwa kewenangan untuk menilai kesesuaian materi dengan pembuktian perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.***