Pengusutan Tipikor Timah Disorot Aktifis 98, Dinilai Cuma Sentuh Lapis 2?
Diskusi Aktifis 98-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Penanganan kasus-kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, disorot tajam oleh kalangan aktifis 98. Karena dimata sejumlah aktivis dan peneliti itu, penegakan hukum Kejagung saat ini hanya cenderung populis.
Alasannya, Kejagung hanya berhasil menyentuh aktor lapis ke 2, namun justru gagal menyentuh aktor Utama. Dari sinilah hal mendesak perlunya reformasi Kejaksaan yang dinilai telah berada di titik darurat.
Ini terkuak dalam Diskusi bertajuk "Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan" di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 26 Januari 2026. Diskusi digelar oleh Koalisi Jurnalis Anti Korupsi.
Kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dinilai populis itu adalah kasus-kasus besar seperti antam, migas, dan terutama Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022.
Secara tegas dikatakan oleh Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna HS, bahwa berbagai kasus besar termasuk kasus timah itu mencuat di era Jampidsus yang sekarang, namun tidak pernah tuntas secara substansial. Karena penanganan perkara hanya berhenti pada aktor "ring dua", sementara pihak yang berada di lingkar kekuasaan utama nyaris tak tersentuh.
"Mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan. Tapi faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan," kata Rona.
Bahkan dalam hal tata kelola aset sitaan negara juga tidak tercatat secara transparan. Bahkan, kata dia, keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan pengelolaan aset hasil rampasan.
"Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum," tuturnya.
Hal serupa juga dikemukakan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda. Ia menyatakan problem Kejaksaan bukan sekadar soal figur, melainkan sistemik. Ia menyebut Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif.
"Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang," tegasnya.
Di sisi lain, absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan hukum.
"Kejaksaan hari ini mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh," tegasnya.
Tak jauh beda dengan yang dikemukakan Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre (IMC) yang menyatakan penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten. Ia menyoroti pola penegakan hukum yang berhenti setelah perkara viral di ruang publik.***