Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ada Buzzer di Tipikor Timah Bela Harvey Moeis, Dibayar Rp 597 Juta

Marcella Santoso-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ketika banyak narasi-narasi yang membela Harvey Moeis --terpidana dalam kasus  Tipikor Tata Niaga Timah di IUP PT Timah 2015-2022--, ternyata itu adalah dari buzzer-buzzer bayaran adovokat yang juga penasihat hukum (PH) Marcella Santoso yang mendampingi suami artis Sandra Dewi saat sidang tahun 2024 lalu.  

Marcella kini duduk sebagai terdakwa dengan berbagai kasus yang menjeratnya. Mulai dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), suap hakim, juga terseret dalam kasus perintangan Tipikor timah, CPO dan gula.

Hal yang cukup menarik, sidang Rabu, 21 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.  Marcella Santoso dihadirkan sebagai saksi untuk kasus dugaan perintangan penyidikan Kejagung.  Sementara, duduk sebagai terdakwa adalah para mantan koleganya, seperti Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Jaksa, terkuak Marcella mengaku mencari orang yang bisa memberikan imbangan atas berita di media sosial yang menyudutkan kliennya saat itu, Harvey Moeis.  Dari sini dia bertemu Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki di sebuah restoran di daerah Cilandak, Jakarta Selatan. 

Dalam pertemuan itu, Marcella menyebut Harvey Moeis tertekan karena komentar negatif di media sosial.

Terjadi tawar menawar.  Tercapai harga selama 1 bulan Rp 597.500.000.

"Bahasa buzzer bukan bahasa saya, kontra intelijen juga bukan bahasa saya, tapi kurang lebih begitu kronologis ketemunya sama Adhiya kurang lebih begitu," ujar saksi Marcella Santoso Ketika dikonfrontir dalam sidang itu.

“Adhiya itu tugasnya untuk meng-counter pemberitaan negatif di social media. Terus kemudian, kalau saya instruksi, itu selalu ada poinnya,” jawab Marcella.

Dalam kasus ini, terdakwa Adhiya Muzakki didakwa melakukan perbuatan menghalangi penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya bersama-sama dengan Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Mereka melansir berita-berita dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejagung terkait perkara kasus dugaan suap vonis lepas perkara ekspor CPO, kasus tata niaga timah, dan kasus importasi gula.  Dan itu dipublikasikan oleh Adhiya dan Tian Bahtiar melalui media sosial TikTok, Instagram, dan Twitter.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan