Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ingat! 64 Unit Alat Berat Diamankan, Siapa yang Punya? Siap Susul Herman Fu Cs?

Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Menyerahkan dirinya, tersangka yang masuk DPO (daftar pencarian orang), H Yulhaidir alias H Yul, baru melengkapi penetapan dan penahanan 4 tersangka yang ada.  Karena kuat dugaan, penetapan terkait kasus penambangan llegal Sarang Ikan dan Nadi, Lubuk, Bangka Tengah (Bateng), itu baru tahap awal.

Bakal peluang bakal adanya tersangka susulan, baik dari kalangan pemilik alat berat, penambang, PNS, bahkan korporasi masih terbuka lebar.  Lebih-lebih jajaran penyidik Pidsus Kejati Babel masih terus secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, operasi penangkapan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) lalu diserahkan ke Kejati Babel, benar-benar membuat geger daerah ini.  Bahkan laporan kasus ini sendiri sampai ke RI 1, Prabowo Subianto.

Tidak tanggung-tanggung, 64 unit alat berat diamankan, dan tidak sedikit pula cukong yang diperiksa termasuk dari kalangan penambang.  Bahkan dari pihak pemerintah (PNS) selaku pengambil kebijakan?

Hingga saat ini, baru 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing Mardiansyah (mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan, Sungai Sembulan, Dinas Kehutanan Babel), juga cukong Herman Fu dan Igus serta Yulhaidir als H Yul.

Teka-teki Tersangka Susulan?

Hingga saat ini, Aspidsus Kejati Babel, Adi Purnama, masih mengelak Ketika ditanyakan kemungkinan bakal ada penambahan tersangka atau tidak?  

Namun fakta dan besarnya kerusakan serta kerugian negara yang ditimbulkan, babelpos.disway.id menduga masih terlalu sedikit jika kasus sebesar ini hanya menjerat 4 tersangka saja?

Juga soal ada tidaknya kemungkinan akan menjerat tersangka dari kalangan korporasi? Pihak Kejati juga belum memberikan jawaban.  Meski saat pemeriksaan ada pihak korporasi yang turut menjadi terperiksa.

Data yang diperoleh babelpos.disway.id., potensi kerugian negara dalam pusaran perkara tambang ilegal dalam kawasan hutan Lubuk Besar dan Nadi, sebagai dampak eksploitasi ilegal pada 2 lokasi mencapai luasan 315,48 hektar terinci Sarang Ikan seluas 262,85 hektar dan Desa Nadi 52,63 hektar.

Aspidsus, Adi Purnama, menyatakan, penyidik telah menemukan potensi kerugian negara sementara Rp 89.701.442.371. Hitungan ini didapat berdasarkan data-data penyidik. 

"Namun kerugian pastinya masih dalam penghitungan pihak BPKP," kata mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. 

Sementara itu untuk barang bukti yang telah dikantongi penyidik adalah 14 unit alat berat berupa excavator, 2 unit buldoser, alat penambangan dan dokumen.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan