Akhirnya Eks Menag Yaqut Tersangka
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas -screnshot-
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kasus Korupsi kuota Haji 2024 mencapai 100 miliar rupiah.
---------------
IA memastikan akan terus bertambah. Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex.
"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026.
Oleh karena itu, Budi menghimbau kepada PIHK atau biro travel haji yang terlibat dalam korupsi kuota haji untuk segera mengembalikan uang.
"KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK biro travel ataupun Asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengam dugaan Tipikor ini," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan kuota haji 2024.
"Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Selain Yaqut mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
"Dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," ungkapnya.
Budi menegaskan, KPK akan melakukan penahanan secepat mungkin terhadap kedua tersangka dugaan korupsi kuota haji.
"Secepatnya," tegasnya.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan."Secepatnya," tegasnya.
Namun, ia mengaku belum bisa memastikan kapan penahanan akan dilakukan.