BERAPA gaji PPPK Paruh Waktu di daerah Anda? Pasti jawabannya bervariasi.
Ilustrasi-screnshot-
Gaji PPPK PW Bervariasi?
------------------
DIKETAHUI, masalah gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa gaji PPPK paruh waktu minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” demikian bunyi Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025.
Dengan demikian, dipastikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak sama antar instansi. Bukan hanya karena upah minimum provinsi (UMP) dan UMK yang berbeda-beda, tetapi juga besaran gaji honorer yang tidak sama antar-instansi, bahkan antar-OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Diktum ke-19 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tersebut memberikan kewenangan pemda untuk memberikan gaji PPPK Paruh Waktu lebih besar dibanding saat mereka masih berstatus honorer.
Tanggapan Pihak BKN
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) angkat suara soal gaji PPPK paruh waktu lebih rendah dari upah honorer, bahkan standar UMK/UMP. Menurut Wakil Kepala BKN Suharmen, berbagai regulasi sudah diterbitkan pemerintah untuk menyelesaikan masalah gaji PPPK paruh waktu.
"Sebenarnya, pemda tidak akan kesulitan soal gaji PPPK paruh waktu. Pemda bisa mengambil dananya dari pos belanja barang dan jasa," terang Waka BKN Suharmen.
Soal standar gaji, Waka BKN menegaskan, aturannya sudah tertera dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Jadi, standarnya itu tidak mengurangi pendapatannya selama masih honorer atau setara upah minimum kabupaten/kota maupun provinsi, sambung Waka Suharmen.
Dengan ketentuan tersebut, menurut Waka BKN, pemda sebenarnya tidak perlu bingung dengan masalah penggajian, karena selama ini juga mereka membayar upah honorer.
Ketika sudah dialihkan ke PPPK paruh waktu, jika pemda kuatnya hanya membayar gajinya setara honorer tidak menyalahi aturan.
"Priinsipnya itu jangan sampai ketika sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu malah pendapatannya berkurang sebagaimana ketentuan KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025," ucapnya.***