JPU Kasus Perintangan Tipikor Timah: Ada Potensi Tersangka Baru?
Persidangan Kasus Perintangan Tipikor Timah.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 serta Tipikor CPO, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, berpotensi memunculkan tersangka baru. Meski saat ini kasus yang terkait perintangan itu sudah menjerat 4 terdakwa, masing-masing:
1) Marcella Santoso (advokat),
2) Junaedi Saibih (advokat dan dosen),
3) Tian Bahtiar (Direktur Non Aktif JakTV),
4) M Adhiya Muzzaki (Bos Buzzer).
Khusus terkait perintangan kasus Tipikor timah, ada 4 saksi yang dihadirkan. Mereka adalah Andi Kusuma (lawyer), Adam Marcos (Staf PT RBT), Elly Rebuin (aktifis lingkungan), dan Nico Alpiandi (wartawan) terlihat hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Setiawan mengakui masih ada sejumlah pihak yang berpotensi terjerat dalam kasus perintangan Tipikor tata niaga timah tersebut. Hal itu ia kemukakan seusai sidang lanjutan perkara perintangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 9 Januari 2026.
Adalah lawyer Andi Kusuma, yang cukup disoroti kesaksiannya. Karena Andi Kusuma diketahui sempat melaporkan saksi ahli Kejagung, Prof Bambang Hero ke Polda Babel terkait penghitungan Rp 271 triliun. Dan pelaporan itu diduga berkorelasi dengan skema Marcela Santoso --salah satu terdakwa--.
"Advokat (Andi Kusuma) itu ada komunikasi dengan Elly (Rebuin) yang mendapatkan Rp 205 juta itu kan ternyata dari situ ada pelaporan ahli Bambang Hero," ujar Andi Setiawan kepada wartawan.
"Itu ada korelasinya terkait dengan pelaporan Bambang Hero tadi. Korelasi pelaporan tadi itu bagian dari Marcela juga dan memberikan mekanisme-nya melaporkan itu," sambungnya.
Tindakan pelaporan itu sendiri diyakini jaksa adalah upaya untuk mendiskreditkan saksi yang sudah diajukan dalam persidangan sebelumnya.
Dari sinilah JPU mempunyai keyakinan adanya korelasi saksi tersebut dengan Marcela Santoso.
"Ya mungkin fakta di persidangan tidak terlalu jelas, tapi ada korelasinya dan pertemuan pertemuan mereka ada," tegasnya.
Sementara itu, dalam persidangan Andi Kusuma pun berdalih bingung mengapa dirinya dihadirkan dalam persidangan.