Hadirnya 4 Saksi dari Babel untuk 3 Terdakwa, Semua Sebut Marcella?
Para Saksi untuk 3 Terdakwa.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Masih banyak kemungkinan terkait sidang kasus perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 serta Tipikor CPO, yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu. Termasuk masih adanya kemungkinan para saksi termasuk 4 saksi dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu dipanggil lagi?
Soalnya, para saksi itu dihadirkan adalah untuk bersaksi bagi 3 terdakwa masing-masing:
1) Junaedi Saibih (advokat dan dosen),
2) Tian Bahtiar (Direktur Non Aktif JakTV),
3) M Adhiya Muzzaki (Bos Buzzer).
Dan ini tegas dalam surat panggilan kejaksaan.
Seperti diketahui dan dilansir babelpos.id sebelumnya, ada 4 saksi yang dihadirkan dari Babel. Mereka adalah Andi Kusuma (lawyer), Adam Marcos (Staf PT RBT), Elly Rebuin (aktifis lingkungan), dan Nico Alpiandi (wartawan).
Sementara, dalam persidangan terkuak semua saksi selalu mengaitkan peran utama ada di terdakwa Marcella Santoso.
1) Elly Rebuin
Seperti, Marcella Santoso, terungkap membayar aktifis, Elly Rebuin, untuk menjadi saksi yang meringankan dalam siding Tipikor Tata Niaga Timah. Dan dalam keterangannya, Elly menerima uang Rp 205 juta dari Marcella untuk menjadi saksi yang meringankan para terdakwa.
"Tadi kan saudara dapat bayaran, dapat ongkos Rp250 juta," tanya JPU kepada Elly Rebuin dalam sidang Jumat, 9 Januari 2026 itu.
"Rp 205 juta Pak," Elly mengoreksi pertanyaan JPU.
"Apakah kemudian itu sudah digunakan untuk operasional ke Jakarta segala macam?" tanya JPU.
"Itu akomodasi saya, termasuk hotel," terangnya.