PBNU dan Muhammadiyah tak Terkait, Soal Laporkan Pandji
Pandji Pragiwaksono-screnshot-
NAH, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah kompak menegaskan tidak terkait dengan aksi pelaporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya.
---------------------
DI mana, pelapor Pandji mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Pemuda Muhammadiyah saat menyerahkan laporan ke Polda Metro Jaya.
Ketua Pengurus Besar PBNU KH Ulil Abshar Abdalla menegaskan, kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) tersebut bukan bagian dari struktur resmi NU. Ia menekankan, tidak ada lembaga, badan otonom, maupun perkumpulan NU dengan nama tersebut.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Gus Ulil, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, NU sebagai organisasi besar dan terbuka kerap dijadikan payung oleh berbagai pihak untuk mengatasnamakan gerakan tertentu.
“Banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU sifatnya terbuka, siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” katanya.
Ulil menambahkan, gerakan yang muncul atas nama NU sering kali bersifat spontan dan berumur pendek.
“Ada yang mau demo untuk isu tertentu, bikin gerakan atas nama NU. Umurnya mungkin hanya beberapa jam saja. Itulah uniknya NU,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya ruang humor di masyarakat. “Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tulisnya.
Di bagian lain, Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan, tindakan atau pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi.
“Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan,” kata Bachtiar melalui unggahan di akun Instagram resmi, Jumat (9/1/2026).
Ia menekankan, sikap resmi Muhammadiyah hanya dapat disampaikan oleh pimpinan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
PP Muhammadiyah menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum, namun menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi.