Mafia Tanah, Lagi 2 PNS Basel Tersangka, Siapa Lagi Menyusul?
Kedua ASN yang Jadi Tersangka.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, Bangka Selatan (Basel) yang sudah menyeret mantan Bupati H Justiar Noer dan mantan camat Dody Kusuma sebagai tersangka, tampaknya akan terus memakan korban. Terbaru, 2 PNS aktif ditetapkan oleh Kejari sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Mereka masing-masing adalah Rizal alias R mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Basel 2017-2020. Berikutnya Soni Apriansyah (SA) staf Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Basel 2015-2023. Kedua tersangka ini diduga ikut menjadi bagian dalam penerbitan SP3AT Fiktif.
"Penetapan dua tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025, tanggal 8 Januari 2026, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah dari hukum," ujar Kajari Basel Sabrul Imam.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019-2021 tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menerima uang secara bertahap dari pengusaha tambak udang yang membutuhkan lahan seluas 2.229 Ha di Desa Tanjung Labu dan Tanjung Sangkar.
Dengan alasan mempercepat perizinan tersangka JN memaksa pengusaha tersebut untuk mengeluarkan uang operasional sebesar Rp9 miliar.
"Setelah uang tersebut diterima, JN memanggil tersangka R untuk mengurus masalah perizinannya," ujarnya.
Peran tersangka R, kata dia menerbitkan Izin Prinsip untuk PT. SAS dan PT. LAM tanpa kewenangan, mengeluarkan izin tanpa kelengkapan syarat administrasi, dan mengabaikan prosedur resmi dan tidak meregister dokumen dalam arsip dinas, serta menerbitkan Izin Lokasi seluas 1.211 hektare, melebihi batas maksimal yang diatur perundang-undangan.
"Hal ini sudah jelas bahwa perbuatan melanggar aturan BKPM dan Kementerian ATR/BPN, serta memperlihatkan praktik perizinan yang dikendalikan kekuasaan, bukan hukum," ujarnya.
Sedangkan untuk peran tersangka SA ini, yang tidak memiliki kewenangan teknis, terbukti melakukan pemetaan dan penentuan titik koordinat SP3AT, menyusun dan mengetik dokumen SP3AT dan melakukan pemasangan patok lapangan menggunakan GPS pribadi.
"Sebagai imbalannya tersangka SA ini diberikan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.000 m² yang terletak di belakang GOR di Toboali dan dijanjikan juga pembayaran kredit mobil selama 3 bulan dengan nilainya sebesar Rp. 8.550.000,-," ujarnya.
Siapa lagi menyusul? Kita tunggu.***