Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Andi, Adam, Elly, dan Nico Hadir di PN Tipikor Jakarta, Saksi Kasus Perintangan Tipikor Timah

Para Saksi Kasus Perintangan Tipikor Timah -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Ke 4 saksi, masing-masing Andi Kusuma (lawyer), Adam Marcos (Staf PT RBT), Elly Rebuin (aktifis lingkungan), dan Nico Alpiandi (wartawan) terlihat hadir di PN Tipikor Jakarta Pusat.  Mereka memberikan keterangan dalam sidang kasus terkait dugaan perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 serta Tipikor CPO.

Seperti diketahui, kasus ini menyita perhatian public dan menjerat 4 tersangka.  Masing-masing:

1) Marcella Santoso (advokat),

2) Junaedi Saibih (advokat dan dosen),

3) Tian Bahtiar (Direktur Non Aktif JakTV),  

4) M Adhiya Muzzaki (Bos Buzzer). 

JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Efendi menyebut perintangan penyidikan berwujud: 

* Pembuatan narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tipikor dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

* Adapun produknya seperti: pemberitaan negatif -melalui media televisi dan online, medsos, seminar-seminar, demonstrasi, hingga pelaporan polisi terhadap ahli Kejagung (dari IPB), Prof Bambang Hero. Tujuan tak lain untuk mempengaruhi proses penanganan perkara dalam tahap penuntutan dan pemeriksaan persidangan.

JPU menyatakan terdakwa Marcella Santoso dan  Junaedi Saibih meminta Adam Marcos, Nico Alpiandy dan Elly Gustina Rebuin membuat berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara timah tidak benar dan menggerakkan massa untuk melakukan demonstrasi di kantor BPKP Babel untuk mempermasalahkan metode perhitungan kerugian lingkungan oleh Prof Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam pembuktian perkara.

Lalu, Marcella Santoso juga meminta lawyer Andi Kusuma untuk melaporkan ahli Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan kerugian negara sebesar Rp 271 T yang tidak benar, yang mengakibatkan tekanan psikis kepada ahli atas pelaporan tersebut.

Banyak yang Keliru?

Elly Rebuin kepada babelpos menyatakan, sidang ini menjadi momen tepat untuk meluruskan fakta yang terjadi selama ini. Terutama yang terkait dengan perkara yang disidangkan ini. 

"Kita sadari banyak pemberitaan yang keliru, yang menyudutkan selama ini pada diri saya. Padahal tidak semuanya benar, terutama atas peran dan tuduhan adanya penerimaan sejumlah uang itu. Maka kesempatan ini pasti akan diluruskan," ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan