Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sidang Kasus Perintangan Tipikor Timah & CPO, 4 Saksi dari Babel

Pemanggilan untuk Saksi. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sidang kasus perintangan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 serta Tipikor CPO, hari ini, Jumat, 9 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tampaknya bakal membuka pihak-pihak yang 'ikut bermain' dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).  Soalnya, dari informasi yang diperoleh, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan setidaknya 4 saksi dari daerah ini.

Dalam kasus yang terkenal dengan sebutan kerugian Rp 271 Triliun itu, khusus dalam siding perintangan menjerat 4 terdakwa.  Masing-masing:

1) Marcella Santoso (advokat),

2) Junaedi Saibih (advokat dan dosen),

3) Tian Bahtiar (Direktur Non Aktif JakTV),  

4) M Adhiya Muzzaki (Bos Buzzer). 

Ada 4 Saksi dari Babel

Data yang diperoleh babelpos.id. Pagi ini, Jumat, 9 Januari 2026, tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang diketuai, Andi Setyawan, akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi masing-masing:

1) Nico Alpiandi (wartawan), 

2) Adam Marcos (Perpanjangan PT RBT dan Harvey Moeis),  

3) Andi Kusuma (lawyer) 

4) Elly Rebuin (aktivis). 

Dalam kaitannya dengan dugaan perintangan, dakwaan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Efendi disebut perintangan penyidikan yang terjadi diantaranya berwujud: 

* Pembuatan narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara Tipikor dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan