Sidang Pembunuh Wartawan Adytia: ''Yo, Kapan Kita Bunuh!''
Kedua Pelaku Saat Sidang.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pembunuhan berencana atas Aditya Warman (alm) wartawan media online oleh tukang kebunnya sendiri mulai disidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dan, terkuak bagaimana kedua pelaku berencana menghabisi korban.
JPU yang diketuai Efendi dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Rizal mengungkapkan, peran ke 2 pelaku tak lain Hasan Basri als Abas bin Harun Efendi (tukang kebun) dan Martin bin Ishak saat pembunuhan yang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 11.10 WIB.
Pembunuhan di pondok kebun korban, Jalan Kurma, Air Kepala Tujuh, Gerunggang, Pangkalpinang, itu diawali perencanaan oleh 2 terdakwa Abas dan Martin pada tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB.
Martin menemui Hasan Basri als Abas yang bekerja sebagai penjaga kebun korban. Malam itu ke 2 terdakwa ini menginap di pondok kebun sambil bermain judi slot. Ternyata dalam permainan judi tersebut mereka kalah dan kehabisan uang. Dakwaan lalu menyebutkan dari situ timbul niat mereka untuk membunuh korban guna mengusai harta benda korban itu.
Martin berkata:
“Yo kite ngambil mobil Bapak dan mengambil uangnya.”
Dijawab Hasan Basri:
“Bagaimana caranya?”
“Lah mudah, nanti itu urusan saya, kamu bantu saya!” ujar Martin.
Lalu, 3 Agustus 2025 pukul 20 WIB, Martin menemui Hasan Basri lagi di pondok kebun. Saat itu Martin mengeluh karena tidak ada uang untuk bermain judi slot. Dari pertemuan itu juga Martin berkata:
“Yo kapan kite bunuh Bapak tu (korban.red).”
“Bagaimana caranya?” tanya Hasan Basri lagi.
Dari situ, para terdakwa berbagi peran yaitu ada yang mengajak berbicara dengan korban Aditya Warman (alm) dan ada yang memukul korban dari belakang. Hari eksekusi pun tiba, pada Kamis, 7 Agustus 2025 sekira pukul 08.40 WIB. Berawal korban Aditya meminta Hasan Basri untuk merapikan pondok. Karena korban ada pertemuan dengan saksi Rayhan Arellio als Ray.
Pertemuan antara saksi Ray dengan korban berlangsung sekitar pukul 09.45 WIB. Setelah mereka berbincang-bincang, korban menyuruh Hasan Basri mengambil foto antara korban dengan saksi Ray. Setelah itu saksi Ray pulang dan tinggal korban dan Hasan Basri saja yang berada di pondok.