Dugaan Tipikor Rp 9M 5 Pejabat BWS Babel, Anggaran Jadi 'Bancakan'
Para Terdakwa. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa dugaan rekayasa pertanggungjawaban anggaran pemeliharaan rutin tahun anggaran 2023 - 2024 di Satuan Kerja Operasi dan SDA Bangka Belitung (Babel) dengan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, mulai disidang. Di sini, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan.
Lalu, ada pengalihan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi. Dan itulah yang mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang, Jumat, 18 Desember 2025.
Ada 5 pejabat Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS Babel) pada Kementerian pekerjaan umum dan Perumahan Rakyat yang didakwakan tim jaksa dari Kejati Babel dan jadi pesakitan. Mereka adalah:
1) Susi Hariany (Kepala Balai),
2) Onang Adiluhung (PPK),
3) Kalbadri (Kasatker),
4) Rudy Susilo (Kasatker),
5 Mohamad Setiadi Akbar (PPK).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Desy Eprianti dan Herdini Alistya di hadapan majelis dengan ketua Dewi Sulistiarini mengungkap kalau total kerugian negara Rp 9.227.236.069.
Adapun kerugian negara sebesar itu telah dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Diungkapan masing-masing menerima: Susi Hariany (Kepala Balai) Rp 810.000.000. Onang Adiluhung (PPK) Rp 2.002.500.000
Rudy Susilo (Kasatker) Rp 1.460.000.000 Mohamad Setiadi Akbar (PPK) Rp 711.190.000. Kalbadri (Kasatker) Rp 265.000.000.
JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***