Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Di Saat Usia Sudah Menginjak 75 Tahun, Nasib Tragis Justiar!

Justiar Noer.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Terlepas dari persoalan hukum yang membelitnya, nasib tragis benar-benar dialami oleh Mantan Bupati Bangka Selatan (Basel) 2 Periode, H Justiar Noer.  Mantan Birokrat kawakan dan politisi senior Bangka Belitung (Babel) itu kini mendekam di tahanan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus tanah.

Dikatakan bernasib tragis, karena Justiar Noer sekarang ini sudah tidak lagi aktif dalam dunia politik.  Maklum, usia juga sudah tidak muda lagi. 

Justiar Noer diketahui lahir, tanggal 23 Desember 1950, di Toboali, Basel.  Dan itu berarti 23 Desember 2025 mendatang, usianya tepat 75 tahun.  

Dia adalah Bupati Pertama Basel dengan Wakil H Jamro, lalu Bupati Ketiga dengan Wakil Riza Herdavid --Bupati Basel sekarang--.  

Kasus Tanah Pulau Lepar

Adalah Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel menangani kasus dugaan mafia tanah di Kepulauan Lepar, Kecamatan Lepar Pongok (Lepong).  Diduga ada penyimpangan dalam kasus itu yang menyebabkan kerugian negara.

"Kita telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bupati Basel JN dan DK seorang ASN aktif sekaligus mantan Camat Lepar Pongok 2016 - 2019, atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi dalam penerbitan legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara bersama Mafia Tanah di Kecamatan 

Lepar Pongok Tahun 2017 - 2024," ujar Kajari Basel, Sabrul Iman.  

DK adalah Dodi Kusumah yang saat ini ASN di Pemkab Basel.  

Peristiwa bermula  tahun 2019 -  2021 Justiar Noer selaku Penyelenggara Negara (Bupati Basel saat itu) diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang sebesar Rp. 45.964.000.000,- secara bertahap dari saksi Jimmi (JM) selaku Pengusaha Tambak Udang yang berkeinginan untuk mencari lahan seluas 2.299 Ha di Desa Tanjung Sangkar dan di Desa Tanjung Labu Kecamatan Lepar Pongok. 

Saksi Jimmi memberikan uang sebesar Rp. 45.964.000.000,- tersebut, karena diminta langsung oleh tersangka Justiar dan dipercaya karena posisinya Bupati aktif yang telah menyatakan kesanggupannya akan melakukan pengadaan tanah seluas 2.299 Ha. 

"Saksi JM ini menyatakan kesanggupannya memberikan uang yang diminta Justiar sebesar Rp. 45.964.000.000,  karena tersangka masih berstatus Bupati Aktif," ujar Kajari.

Lebih lanjut, dengan menggunakan SP3AT (Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah) serta akan memberikan perizinan lengkap sesuai yang disampaikan oleh Saksi JM. Pada saat itu Tersangka telah menerima uang dari Saksi JM, dan tersangka meminta Firmansyah Als Arman (ALM) serta  Tersangka Dodi Kusumah selaku Camat Lepar Pongok untuk dapat menerbitkan SP3AT,  seluas 2.299 Ha yang kemudian diberikan kepada Saksi Jimmi sebagai legalitas pembelian lahan.

Setelah lunas dibayar, ternyata SP3AT tersebut fiktif karena tidak terdaftar dalam buku 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan