Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Usai Ikut Lapor Gubernur, Soehadi Hasan Minta Maaf?

Soehadi Hasan-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Nah ini.  Permintaan maaf terbuka disampaikan Koordinator Komite Reformasi Untuk Masa Depan Belitong (KRUBMD) Soehadi Hasan setelah sebelumnya melaporkan Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani ke Polres Belitung.

Dalam video singkat yang beredar Sabtu (29/11/2025) malam, ia menyatakan bahwa tuduhan korupsi Rp500 miliar yang tercantum dalam surat pernyataan KRUBMD merupakan kekhilafan dan tidak berdasar.  Soehadi menyampaikan permintaan maafnya secara langsung kepada Gubernur Hidayat Arsani, keluarga, dan masyarakat atas kegaduhan yang muncul akibat beredarnya surat yang ia tandatangani tersebut.

Ia sebelumnya ikut menandatangani pernyataan sikap KRUBMD yang menuduh Gubernur Babel melakukan tindak korupsi dan menghindar dari pertemuan dengan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali.

“Terkait tuduhan dugaan korupsi dalam surat itu merupakan kekhilafan saya dan tuduhan tidak berdasar. Saya minta maaf kepada bapak Hidayat Arsani, keluarga dan masyarakat atas kegaduhan atas beredarnya surat yang saya tandatangani tersebut,” ujar Soehadi dalam video tersebut.

Dalam pernyataan yang sama, ia menegaskan siap mencabut laporan yang sebelumnya ia ajukan ke Polres Belitung. Ia juga menegaskan bahwa urusan hukum yang kini menimpa Wakil Gubernur Babel Hellyana sepenuhnya berada pada kewenangan aparat penegak hukum. 

"Biarlah hukum menjadi panglima tertinggi dalam penegakan supremasi hukum di Negara Republik Indonesia. Perihal masalah hukum ibu Wakil Gubernur itu tidak ada campur tangan Hidayat Arsani. Sekali lagi saya berjanji tidak akan mengulangi dan membuat kegaduhan,” katanya.

Lalu, bagaimana laporan ke Polres?

Suryadi Saman selaku juru bicara sekaligus Koordinator KRUBMD membenarkan bahwa Soehadi Hasan secara pribadi telah meminta maaf kepada Gubernur Hidayat Arsani.   Suryadi menegaskan permintaan maaf tersebut dilakukan dengan harapan laporan polisi terhadap Soehadi dapat dicabut, namun langkah itu tidak mengubah sikap organisasi.

Dalam siaran persnya, Suryadi menjelaskan bahwa KRUBMD merupakan gerakan moral kolektif. Karena itu, posisi Soehadi sebagai Koordinator bukan berarti ia menjadi Ketua atau pemegang keputusan tertinggi. Makanya, aspirasi KRUBMD akan tetap dilanjutkan.

“Berdasarkan rapat internal KRUBMD, Minggu 30 November 2025 pukul 12.10 WIB, memutuskan bahwa aspirasi yang diperjuangkan oleh KRUBMD tetap dilanjutkan. Karena ini adalah gerakan moral kolektif untuk pemberantasan KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme) sesuai dengan amanat reformasi 1998,” tegas Suryadi.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan