Penyitaan Ruko Atas Nama Istri Aon Sah, Gugatan Dinilai Telat!
PN Jakpus.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak keberatan Paramount Land ke Kejagung soal penyitaan ruko yang dinilai milik salah satu terpidana Thamron alias Aon yang dibuat atas nama istrinya. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 27 November 2025 itu, ditegaskan permohonan itu telat atau melewati tenggat waktu sesuai peraturan perundang-undangan.
Majelis
Juru bicara PN Jakpus, Andi Saputra, menyatakan, PN Jakpus memutuskan tidak menerima upaya hukum keberatan yang diajukan Paramount Land.
“Keberatan tidak dapat diterima karena diajukan sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambah Andi Saputra.
Penyitaan ruko ini berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dikuatkan MA. Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan Tamron alias Aon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tamron dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp3.538.932.640.663,67. Barang bukti yang disita diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Diketahui, terpidana Thamron alias Aon Bersama terpidana Hasan Tjie juga menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Untuk gugatan PT Paramount Land ini mereka keberatan penyitaan aset terkait kasus korupsi tata niaga timah berupa rumah toko (ruko). Andi Saputra mengakui dan menjelaskan keberatan tersebut terkait dengan penyitaan aset pada putusan pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon.
Ruko Maggiore Business Loft seharga Rp30,23 miliar yang diajukan keberatan tersebut dibeli menggunakan nama sang istri, Kian Nie.
Kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 memang tak ada habisnya. Meski keputusan hukum untuk para terpidana sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), namun rangkaian dan gugatan yang berkaitan dengan kasus itu masih berlanjut.
Untuk gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang itu saat ini tengah disidang. Selain menggugat PT Timah, juga yang digugat adalah eks para petinggi PT Timah --semua sudah terpidana dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah--, masin-masing Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Eks Dirut PT Timah, Alwin Albar eks Direktur Operasional, Emil Ermindra Eks Direktur Keuangan serta Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.***