Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Posisi Sandra Dewi dan Kedua Adiknya, Layak Jadi Tersangka!

Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Saat ini, terpidana Tipikor tata niaga timah 201-2022, Harvey Moeis dikenakan bayar uang pengganti Rp 420 Miliar.  Uang yang dikorup suami artis Sandra Dewi itu dipetik dari para bos smelter dengan dalih untuk CSR (Corporate Social Responsibility) bagi masyarakat Bangka Belitung (Babel) yang notabene daerah asal sang artis.  

Faktanya, uang itu tidak pernah dirasakan alirannya ke masyarakat Babel.  Meskipun saat Covid-19 lalu.  

Lantas kemana duit itu?

Harvey Moeis selama sidang selalu berkelit dan mengaku tak hanya tak mencatat serta tak menghitung berapa duit yang masuk, tapi juga tidak ada hitungan berapa dan kemana dikeluarkan.  Hanya disebut uang itu digunakan untuk menbantu covid-19, tanpa disertai berapa nilainya?  Kemana? Ke siapa? Lembaga mana?  Di sisi lain, tahun masuknya duit dengan tahun maraknya covid-19 justru terpaut jauh.

Jaksa penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola dalam kesaksiannya justru mengungkap tak hanya Sandra Dewi, tapi kedua adik kandungnya masing-masing Kartika Dewi dan Raomod Gunawan ikut menerima lirann duit haram dari Harvey Moeis.

"Ada juga uang yang ditransfer langsung dari Harvey Moeis ke Kartika. Ada uang yang dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi, dari Sandra Dewi kemudian ke rekeningnya Kartika, begitu juga dengan Raymond. Ada uang dari Harvey, ke Sandra Dewi, Sandra Dewi terus kemudian ditransfer ke Raymond untuk keperluan pembayaran pembangunan di regency," ujar jaksa Max Mokola.

Kavlingan itu untuk siapa?

Teryata 4 kavling di Permata Regency tersebut yakni blok J3 untuk Kartika, J5 dan J7 untuk Sandra Dewi, J9 untuk Raymond.

Dari sinilah, jika memang hukum menyatakan penikmat aliran uang hasil korupsi juga harus diseret jadi tersangka, Sandra Dewi beserta kedua adiknya itu layak jadi tersangka.   Meski faktanya pihak Kejagung hingga saat ini masih menempatkan mereka hanya sebatas saksi.

Bagaimana Kejagung?***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan