Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Setelah Terdakwa Perintangan Minta Bebas, JPU: Tak Beralasan

Terdakwa Marcella Santoso Cs.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Marcella Santoso Cs dalam kasus dugaan Tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) --termasuk dugaan perintangan Tipikor Timah-- dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak beralasan hukum dan sudah ke ranah pembuktian.

“Dalil keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian, bukan dalam ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1) KUHAP,” ujar JPU pekan lalu.

''Surat dakwaan telah menguraikan seluruh unsur pasal yang didakwakan serta perbuatan terdakwa secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana,” tegas JPU.

Untuk itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh dalil eksepsi PH para terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara.

Kuasa hukum Marcella Santoso, Ariyanto, menyatakan memilih menunggu keputusan majelis hakim atas eksepsi yang telah mereka ajukan.

Pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung dan tetap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan. Ariyanto juga menyoroti pentingnya menjaga objektivitas dan independensi peradilan dalam perkara ini.

Seperti diketahui, sidang perkara perintangan kasus Tipikor besar termasuk Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 sudah masuk ke tahap eksepsi.  PH terdakwa pekan lalu mengajukan eksepsi dan meminta agar para terdakwa Marcella Santoso Cs dibebaskan.

Untuk kasus perintangan, ada 4 terdakwa.  Masing-masing Marcella Santoso, Advokat Junaedi Saibih, Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, dan Ketua Tim Cyber Army, M. Adhiya Muzakki.

Dalam upaya menghalangi para terdakwa ini menyusun skema non-yuridis untuk mengganggu proses hukum dengan memanfaatkan media, buzzer, hingga menghapus bukti digital berupa percakapan WhatsApp dan telepon genggam terkait korupsi.

Kasus perintangan atau Obstruction of Justice itu sendiri adalah hanya sslah satu yang menjerat Marcella Santoso.  Karena ada beberapa perkara yang menjerat advokat yang selama ini selalu tampil wah ini.

Marcella Santoso juga disidang dalam skandal suap Rp40 miliar kepada hakim Tipikor.  Dalam dakwaan JPU, Marcella berperan bersama Muhammad Syafei, Ariyanto Bakri, dan Junaedi Saibih yang mewakili Wilmar Group dalam penyuapan para hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Tujuannya. 'mengkondisikan' putusan lepas dari tuntutan untuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.  Ini adalah korporasi raksasa sawit yang terlibat dalam praktik ekspor ilegal CPO.

Uang suap itu diserahkan melalui perantara panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, kepada mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Dana suap mengalir bertahap sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025.

Ini Rincian Duit yang Mengalir ke Majelis:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan