Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Wagub Babel Hellyana Bakal Jadi Pesakitan

Asintel dan Kapuspenkum Kejati Saat Beri Keterangan ke Awak Media.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Nah, 'jadi barang ne...'.  Selangkah lagi, Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan.  Soalnya, Penyidik Ditreskrimum Polda telah merampungkan berkas penyidikan.

"Iya sudah P21. Rencana hari ini (kemarin.red) proses tahap 2," kata Kabid Humas, Kombes Fauzan Sukmawansyah, Selasa, 4 November 2025.

Sementara itu Asintel Kejati Babel, Aco Rahmadi Jaya, membenarkan P21 tersebut. Yang berarti berkas perkara dan tersangka kini berada di tangan JPU dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna disidangkan.

‎"Iya benar, kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik Kepolisian. Perkara tersebut  dinyatakan P21 atas nama ibu Hellyana," kata Aco.

‎‎Walau sudah P21, Aco katakan membuka peluang untuk  diselesaikan secara damai atau restoratif justice (RJ). Dalam hal ini Kejaksaan adalah mencoba memediasi kedua belah pihak. 

‎‎"Tapi apabila tidak ada kesepakatan damai terutama dari pihak korban, maka perkara akan dilanjutkan ke persidangan," tukasnya. 

Sebelumnya, pihak Kejati Babel sudah menerima adanya surat perintah dimulainya penyidikan atau SPDP dari penyidik Kepolisian itu. 

"Ya SPDP-nya sudah masuk ke kita, sekitar awal Oktober 2025," demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada Babel Pos.

Dengan diterimanya SPDP itu, maka Kejati juga telah menerbitkan P16. Sekaligus juga sudah menyiapkan 5 jaksa di seksi Oharda guna mempelajari berkas penyidikan kasus nantinya.

"Pimpinan sudah menunjuk 5 orang jaksa untuk mengikuti alur perkembangan penyidikan. Sementara baru SPDP saja yang kita terima saat ini," kata Basuki.

Sebulan yang lalu, dikabarkan Hellyana dengan didampingi pengacara sudah dipanggil dan diperiksa penyidik selaku tersangka. Hanya saja -walau sudah tersangka- ketua DPW PPP Babel ini belum ditahan. 

Sementara itu Kepolisian, akhirnya telah resmi menetapkan  Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan terkait tagihan hotel. Hal ini  dibenarkan langsung oleh Kabid Humas, Polda, Fauzan Sukmawansyah. Kepada Babel Pos Fauzan menyatakan kalau surat pemanggilan kepada Hellyana selaku tersangka sudah dilayangkan.

Kasus yang menimpa Hellyana ini terkait dugaan penipuan ini berawal dari laporan dari Adelia mantan manajer salah satu hotel di Pangkalpinang. Kejadiaanya kurun waktu tahun 2023-2024 dengan kerugian berkisar Rp 30 juta.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan