Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Harta Harvey Moeis akan Dilacak Lagi, Sandra Layak Tersangka!

Anang Supriatna-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Drama kasus Tipikor di kehidupan Sandra Dewi terusik kembali.  Artis Kelahiran Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu kini banyak diulas di media social terutama keterlibatan dia dalam menikmati hasil korupsi suaminya.

Karena secara hukum, Sandra Dewi dan keluarganya terbukti ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi (Tipikor) suaminya, Harvey Moeis.

Hal yang lebih menyakitkan lagi adalah, uang pengganti (UP) yang harus dikembalikan oleh terpidana Harvey Moeis sejumlah Rp 420 Miliar itu dipungut dari para bos smelter --yang juga sudah terpidana-- dengan dalih untuk dana CSR (Corporate Social Responsibility).  

Faktanya, uang itu sama sekali tidak mengalir ke  masyarakat Bangka Belitung (Babel) sebagai daerah terdampak pertambangan timah.  Malah yang terkuak di persidangan, Harvey Moeis bagi-bagi duit ke adiknya dan adik iparnya (adik kandung Sandra Dewi) masing-masing Rp 200 juta.

Jika ke adik dan adik iparnya saja ada aliran duit haram dari Harvey Moeis, bagaimana ke istrinya Sandra Dewi?

Sandra Layak Tersangka!

Persidangan gugatan Sandra Dewi soal penyitaan hartanya oleh Kejagung RI belum lama ini --yang kemudian dicabut--, justru membuat fakta persidangan tahun lalu Kembali memgemuka.  Yaitu ada aliran duit dari Harvey Moeis istrinya  Sandra Dewi yang diduga hasil Tipikor Timah.

Ini ini diungkapkan Penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, Ketika dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.  Uang yang ditransfer itu digunakan untuk pembayaran sejumlah asset.  Termasuk ditransfer  juga oleh Harvey Moeis ke saudaranya, Kartika dan Raymond.

"Uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi untuk keperluan pembayaran apartemen, untuk pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency. Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," tegas Max.

Dari sini, berarti selain ikut menikmati, Sandra Dewi juga turut melakukan pencucian uang dari suaminya itu.  

Harta Harvey Dilacak Lagi

Saat ini, Kejagung RI segera menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA).  Selanjutnya, akan dilelang sebagai uang pengganti Rp 420 Miliar seperti putusan yang sudah inkrah.  Selain itu, Harvey Moeis juga divonis 20 tahun penjara.

Meski barang yang akan dilelang nilainya fantastis, namun dalam perhitungan barang-barang tersebut belum cukup sebagai uang pengganti Rp 420 miliar sesuai dengan putusan yang sudah ikrah.  Ini seperti diungkapkan jaksa penyidik Kejagung, Max Jefferson Mokola.  Meski tidak merinci berapa kekurangannya.

Seperti ditegaskan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna,sekarang ini jaksa eksekutor tengah menghitung nilai aset yang sudah disita untuk dilelang. Bila ternyata hasilnya masih kurang, maka pelacakan aset tambahan akan segera dilakukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan