Sidang Lapangan Desa Lumut, PH Tampilkan Surat Kades, Buktikan PT SIP Patuhi MoU
PH Andi Kusuma Perlihatkan Surat Pernyataan Kades.-screnshot-
Beda dengan Aon Cs, PT SIP selain mengajukan gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis. Gugatan ini terkait pemanfaatan uang CSR sebesar Rp 73 Milyar yang disetorkan PT SIP ke Harvey Moeis. Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Sementara, soal gugatan yang dicabut oleh PT SIP adalah terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo. PT SIP mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
"Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar PH PT SIP lainnya, Andi Kusuma.***