Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sidang Lapangan Desa Lumut, PH Tampilkan Surat Kades, Buktikan PT SIP Patuhi MoU

PH Andi Kusuma Perlihatkan Surat Pernyataan Kades.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Sidang lapangan lokasi Desa Lumut Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka terkait gugatan Perdata PT SIP (Stanindo Inti Perkasa), juga membuktikan smelter tersebut tak pernah melakukan penambangan selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah.  

Sidang lapangan ini sangat penting untuk membuktikan konsistensi dan komitmen PT SIP terhadap perjanjian dengan perusahaan BUMN itu.  Dan ini juga membuktikan PT SIP tidak pernah melakukan eksport selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah, sesuai dengan klausul dalam MoU.

Sidang lapangan Kasus Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Pgp di lokasi Desa Lumut DU 1517.  Sama dengan sidang sebelumnya, sidang lapangan langsung oleh majelis hakim, sementara pihak PT SIP oleh pihak PH Andi Kusuma.  

''Sama dengan sebelumnya, kita membuktikan PT SIP tidak pernah melakukan penambangan, melainkan hanya kerja sama peleburan atau penglogaman.  Itu faktanya di sidang lapangan di Desa Lumut ini,'' ujar Andi Kusuma lagi.

Sidang lapangan ini juga membuktikan tuduhan PT SIP merusak lingkungan juga tidak benar.  

''Kami tegaskan lagi, PT SIP tidak pernah melakukan penambangan, begitu juga PT Bangka Jaya Abadi juga tidak pernah melakukan penambangan,'' tegas Andi Kusuma.

Andi Kusuma juga menegaskan, pihak yang melakukan penambangan adalah mitra-mitra PT Timah sendiri.  Itu dibuktikan saat barang-barang dikirimkan PT SIP ada kejelasan mereka ada mitra T Timah.

''PT SIP hanya ambil upah lebur dan penglogaman, setelah menjadi timah balok diserahkan ke PT Timah,'' tegas Andi di depan majelis dalam sidang lapangan itu.

Pembutikan pernyataannya itu, Andi Kusuma juga menampilkan surat pernyataan Kades Desa Lumut yang menegaskan tidak pernah tercatat adanya penambangan oleh PT SIP maupun Bangka Jaya Abadi di lokasi itu. 

Gugatan perdata ini sendiri adalah buntut dari kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022.  Meski keputusan hukum untuk para terpidana sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), namun rangkaian dan gugatan yang berkaitan dengan kasus itu masih berlanjut.

Gugatan perdata ke PT Timah ini untuk pertama kalinya diajukan PT SIP.  Namun belakangan ikut mengajukan gugatan adalah Thamron alias Aon dan Hasan Tjie.   Keduanya menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Gugatan itu sudah teregistrasi dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PN PGP tertanggal 10 Oktober 2025.  Gugatan berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Timah.    Gugatan Aon ini tampaknya tidak jauh dengan apa yang dilakukan PT SIP yang sudah pada tahap sidang lapangan.  

Gugatan PT SIP

Tak tanggung-tanggung, Rp 2,2 triliun dijadikan sebagai uang pengganti (UP) dan itu dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan alias Awi.  Padahal, dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pada prinsipnya penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang.  Dan itu menjadi pegangan pihak PT SIP.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan