Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sidang Lapangan PT SIP di Riding Panjang, Andi: Kita Buktikan!

Andi Kusuma Bersama Majelis Saat Sidang Lapangan.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- sidang lapangan berikutnya terkait gugatan Perdata PT SIP (Stanindo Inti Perkasa) yang mengajukan gugatan perdata Kembali membuktikan perusahaan smelter tersebut pernah melakukan penambangan selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah.

Sidang lapangan Kasus Nomor 20/Pdt.G/2025/PN Pgp itu di Desa Riding Panjang, Kecamatan Merawang DU 1521.

''Kita Kembali membuktikan PT SIP tidak pernah melakukan penambangan, melainkan hanya kerja sama peleburan atau penglogaman.  Itu faktanya di sidang lapangan ini,'' ujar PH PT SIP Andi Kusuma Cs di depan Majelis Hakim PN Pangkalpinang di lokasi siding kemarin.

''Sidang lapangan ini akan  terus berlanjut ke beberapa tempat,'' tegas Andi Kusuma lagi.

''Kita berharap dengan ini agar semuanya menjadi terang benderang khususnya menyangkut PT SIP.  Kita tidak bicara yang lain,'' tegas Andi Kusuma lagi.

Seperti diketahui, buntut kasus Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022 masih terus berlanjut.  Meski keputusan hukum untuk para terpidana sudah di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), namun rangkaian dan gugatan yang berkaitan dengan kasus itu masih berlanjut.

Jika istri terpidana Harvey Moeis, artis Sandra Dewi menggugat ke Pengadilan Negeri  Jakarta berkaitan dengan penyitaan yang dilakukan Kejagung, lain halnya dengan terpidana Thamron alias Aon dan Hasan Tjie.   Mereka justru menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

Gugatan itu sudah teregistrasi dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PN PGP tertanggal 10 Oktober 2025.  Gugatan berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Timah.  

Gugatan Aon ini tampaknya tidak jauh dengan apa yang dilakukan PT SIP yang sudah ada tahap siang lapangan.  Bahkan siding lapangan itu direncanakan di 10 titik.

Untuk gugatan Aon dan Hasan Tjhie didaftarkan oleh tim kuasa hukumnya yakni Jhohan Adhi Ferdian, Muhamad Zainul Arifin dan Joserizal.

Bahkan, gugatan perdata atas kerjasama business to business (B To B) tahun 2018 sd 2020 antara perusahaan milik Thamron als Aon dengan PT Timah sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu petang, 30 Oktober 2025.

Pihak CV Venus Inti Perkasa (VIP) -milik Aon- diwakili Jhohan Adhi Ferdian selaku kuasa hukum. Sidang beragenda pemeriksaan berkas-berkas terhadap pihak yang bersengketa. 

"Kami berkeyakinan ini adalah kerja sama yang bersifat B to B yang dilakukan oleh 2 entitas perusahaan resmi, sehingga ranahnya adalah keperdataan," kata Jojo -sapaannya.

Gugatan ini katanya, merupakan langkah-langkah hukum yang diambil oleh kliennya untuk dapat memperoleh kepastian dan keadilan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan