Untuk Serang Kejagung & Demo di Babel, Duitnya ke Siapa?
Terdakwa Marcella Santoso Cs.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus perintangan perkara-perkara Tipikor besar --termasuk Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022, menyeret beberapa nama dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dan, itu tidak gratis!
Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang perdana Rabu, 22 Oktober 2025 malam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, bahwa terdakwa Marcella Santoso meminta seorang wartawan asal Babel, Nico Alpiandy dan General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT), Adam Marcos untuk memproduksi berita-berita negatif tentang perhitungan kerugian negara terkait perkara tata niaga timah yang tidak benar dan membuat narasi yang isinya seolah-olah pendapat penasihat hukum terdakwa perkara timah yang benar dengan tujuan agar dapat mempengaruhi pembuktian dan hakim. Sehingga dapat membebaskan para terdakwa dalam perkara tersebut.
Bahwa segala narasi -pemberitaan negatif- yang dibuat dan diposting oleh Adam Marcos dan Nico Alpiandy merupakan narasi-narasi yang bersumber dan disetujui dari terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
Nah, atas operasi media yang dilaksanakan Nico dan Adam Marcos ini, mereka memperoleh pembayaran Rp 70 juta. Fulus tersebut diterima secara bertahap dalam bentuk cash dan transfer.
Sementara Elly Gustina Rebuin disebutkan JPU memiliki peran menjadi saksi a de charge (saksi meringankan bagi para terdakwa. Ini guna menyampaikan -di muka sidang- untuk menjelaskan bahwa penghitungan prof Bambang Hero terkait kerugian negara salah dan tidak benar. Elly Gustian Rebuin mendapatkan pembayaran sebesar Rp. 205.000.000.
Tidak hanya itu, diungkapkan juga kalau terdakwa Marcella meminta Elly untuk menggerakkan massa dengan tujuan lokasi demonstrasi diantaranya di BPKP pada bulan Desember 2024. Juga bersama Andi Kusuma melaporkan Prof. Bambang Hero ke Polda Babel tentang penghitungan 271 T yang tidak benar.
Di sini berarti, ada yang demo dan dibayar? Siapa gerangan, tentu akan terkuak di sidang-sidang berikutnya.
Kasus ini baru menjerat 6 terdakwa yang terdiri advokat, buzer dan wartawan. Masing-masing:
1) Marcella Santoso (advokat),
2) Junaedi Saibih (advokat atau dosen).
3) Tian Bahtiar (Direktur Jak TV),
4) M Adhiya Muzzaki (aktivis atau ketua buzzer).
Dakwaan JPU
Dihahadapan majelis hakim yang diketuai Efendi, tim JPU dalam dakwaanya mengungkap perintangan penyidikan yang terjadi diantaranya berwujud: pembuatan narasi-narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan pihak buzzer, akademisi, media, organisasi kemasyarakatan dan LSM tentang penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam Tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.