Sandra Dewi Gugat 88 Tas Mewah, Bukan Hasil Korupsi Timah
Sandra Dewi-screnshot-
SEPERTI diketahui, artis kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
--------------
GUGATAN itu terkait penyitaan aset pribadi miliknya terkait kasus korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Gugatan tersebut diajukan agar Sandra Dewi bisa mendapatkan kembali aset mewah milikinya, termasuk puluhan tas branded.
Adapun permohonan keberatan tersebut tercatat pada nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini masih dalam tahap persidangan.
Melansir dari SIPP PN Jakrta Pusat, sebanyak 88 tas mewah milik Sandra Dewi dari berbagai brand ternama disita. Ia menegaskan bahwa barang-barang tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya selama di industri hiburan dan beberapa di antaranya adalah endorsment.
"Barang-barang itu merupakan hasil kerja saya sebagai artis, bukan dari hasil korupsi," terangnya kepada pengadilan.
Di lain sisi, juru bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto membenarkan adanya gugatan keberatan atas penyitaan aset mewah milik Sandra Dewi.
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya)," ujar Sunoto, kepada wartawan, Senin, 20 Oktober 2025.
Gugatan tersebut diajukan pemohon yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan terhadap termohon jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung RI.
"Objek keberatan, Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," ujarnya.
88 Tas Mewah Sandra Dewi yang Minta Dikembalikan:
* 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Mini Luggage, bahan Monogram Canvas, warna coklat
* 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Dauphine Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat
* 1 (satu) unit tas Louis Vuitton diidentifikasi asli, model Moon Backpack, bahan Monogram Canvas, warna coklat