Setelah Harvey Moeis Terpidana, Sandra Dewi Mengugat!
Beberapa Mobil Mewah Harvey Moeis Disita Kejagung.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Lama tak terdengar pascaputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Turun, ternyata artis Sandra Dewi menggugat. Ia mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah asetnya dalam kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang menyeret nama suaminya, Harvey Moeis sebagai terpidana. Sekarang ini, gugatan keberatan tersebut sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Di persidangan, Sandra Dewi menyatakan banyak asset yang disita tak terkait kasus suaminya. Aset-aset itu diperolehnya secara pribadi lewat endorsement atau hasil kerja sebagai artis bukan hasil korupsi. Persoalannya, aset itu tetap disita untuk membayar uang pengganti Rp 420 miliar yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.
Untuk diketahui, Sandra Dewi artis Kelahiran Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) itu resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dengan alasan bahwa sebagian besar harta tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri selama berkarier di dunia hiburan.
Dalam sidang Jumat, 17 Oktober 2025 lalu, Sandra menyatakan bahwa barang-barang yang disita, termasuk tas mewah dan perhiasan, berasal dari kerja profesionalnya sebagai artis serta kontrak endorsement dengan berbagai merek ternama. Namun, aset itu tetap disita untuk membayar uang pengganti senilai Rp 420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
Harvey Moeis kini terpidana setelah MA menolak kasasi yang diajukannya pada Juli 2025 dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara disertai denda serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.
Dalam amar putusan Desember 2024, majelis hakim memutuskan seluruh harta yang terkait dengan Harvey Moeis dirampas untuk negara, termasuk yang tercatat atas nama Sandra Dewi. Beberapa aset tersebut meliputi:
* Mobil mewah seperti Rolls-Royce Ghost, Ferrari 458 Speciale, Mercedes-Benz SLS AMG, dan Lexus.
* 11 unit tanah dan bangunan di Jakarta serta Tangerang.
* 88 tas branded, 141 perhiasan, logam mulia, dan uang tunai mencapai Rp 13,5 miliar serta 400.000 dolar AS.
Di sisi lain, Kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, menilai keputusan itu janggal karena pasangan ini telah menandatangani perjanjian pisah harta jauh sebelum kasus korupsi timah terjadi.
“Beberapa aset atas nama Sandra Dewi diperoleh sejak 2010–2012, jauh sebelum dugaan tindak pidana terjadi,” ujar Andi.
Sidang keberatan Sandra Dewi masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak pemohon dan termohon. Apakah pengadilan akan mengabulkan permohonan Sandra atau tetap menganggap aset tersebut bagian dari tanggung jawab hukum suaminya? Kita tunggu.***