Baca Koran babelpos Online - Babelpos

SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Tujuhelas)

Akhmad Elvian-screnshot-

Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

BERITA Acara Serah terima penyerahan Desa Tuatunu dan Desa Air Itam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984.

--------------

DARI Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka, H. Djarab kepada Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang, H.M. Arub, S.H. dilaksanakan pada Tanggal 6 Maret 1985. Penataan wilayah dan batas wilayah Dua daerah hasil pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 sudah mendapat persetujuan dari Dua DPRD, baik oleh DPRD Kabupaten Bangka dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor Ol/SK/DPRD/1981, tentang Penyerahan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka kepada Daerah Tingkat II Kotamadya Pangkalpinang dan Perubahan Wilayah Kecamatan, maupun dari DPRD Kotamadya Pangkalpinang dengan Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, Nomor 1/KEP/DPRD/1981, tentang Perluasan Areal serta pembentukan wilayah kecamatan baru dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.

Bupati Bangka Berikutnya adalah H. R. Hariyono dan H. Bustan Halik, serta H. Eko Maulana Ali. Pada Masa pemerintahan Bupati Eko Maulana Ali terjadi perubahan mendasar dalam Sistem Pemerintahan di Republik Indonesia, dengan keluarnya Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang memberikan otonomi luas kepada daerah. Masa ini disebut dengan era reformasi yang ditandai dengan pergeseran dari sistem pemerintahan sentralistik era Orde Baru ke arah pemerintahan daerah yang lebih mandiri di era reformasi. Pada era reformasi perjuangan masyarakat Bangka Belitung untuk menjadi Provinsi yang berdiri sendiri terpisah dari Provinsi Sumatera Selatan baru Berhasil. Sejarah Perjuangan Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai digelorakan setelah berselang beberapa tahun Bangka Belitung bergabung dalam Wilayah Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, dan mengingat kondisi wilayah Bangka Belitung yang secara geografis terpisah oleh Selat Bangka dengan  provinsi induknya Provinsi Sumatera Selatan yang  berada dalam wilayah  Pulau Sumatera, maka rakyat Bangka Belitung mulai berjuang untuk membentuk provinsi  sendiri,  terpisah dari Provinsi/Daerah Tingkat I Sumatera Selatan. Keinginan dan aspirasi masyarakat  Bangka dan Belitung untuk  menjadi provinsi di keresidenan Dua pulau dimulai pada Tahun 1956, akan tetapi perjuangan dan upaya untuk menjadi provinsi pada waktu itu masih belum tertib dan terarah, belum diformalkan secara resmi terutama melalui jalur pemerintahan. 

Perjuangan pembentukan Provinsi Bangka Belitung, terus bergelora dan desakan masyarakat semakin kuat,  pada Tahun 1966 diangkat sebuah komisi khusus guna membentuk Badan Penyelenggara Pembentukan Panitia Persiapan Provinsi Bangka Belitung dengan Surat Keputusan DPRD Gotong Royong Kabupaten Bangka Npmpr 2/KP/DPRGR/1966, Tanggal 28 Maret 1966, kemudian berdasarkan Surat Keputusan DPRD Gorong Royong (DPRD-GR) Kabupaten Belitung, Nomor 5/DPRD-GR/1967 Tanggal 30 Maret 1967, tentang Pengesahan Laporan Research DPRD-GR Kabupaten Belitung dan Pembentukan Panitia Persiapan Pembentukan Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung,  serta  Surat  Keputusan DPRD-GR  Kota Pangkalpinang Nomor 6/SK/DPRD-GR/1967 tentang Pembentukan Panitia Sponsor Persiapan Provinsi Bangka Belitung. Lembaga Penyelenggara tersebut kemudian dikenal dengan nama Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melahirkan Ikrar Tanjung Kelayang.

Perjuangan pembentukan Provinsi Bangka Belitung merupakan jiwa serta aspirasi masyarakat  Bangka Belitung dan tercermin dari pernyataan:  “Sebagaimana lazimnya  pulau- pulau di sekitar sebuah pulau raksasa, yang praktis sama saja dengan daratan atau Continent, Bangka-Belitung, yang dengan pulau-pulau kecil di sekitarnya, merupakan satu gugusan pulau- pulau tersendiri, telah senantiasa dianggap dan menjadi embel-embelan saja dari induknya (bandingkan pulau Sumatera dengan luas areal 439.000 km persegi dengan Daerah Kepulauan Bangka Belitung yang hanya mempunyai areal seluas 16.681,7 km persegi. Ia sering-sering terlupakan sama sekali, hanya diopeni jika terlalu diganggu orang, sakit atau dalam kesusahan dan ditegor, kalau tak patuh atau nakal. Padahal Ia bukanlah hanya terdiri atas beting-beting atau pulau-pulau kering tandus, gugusan karang yang tak berarti apa-apa”.

Usulan untuk memperjuangkan Bangka Belitung menjadi provinsi kemudian disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRDGR) Kabupaten Bangka, DPRDGR Kabupaten Belitung dan DPRDGR Kotamadya Pangkalpinang, serta telah direstui oleh Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bangka, Bupati Kepala Daerah Kabupaten Belitung, dan Walikota Kepala Daerah Kotamadya Pangkalpinang. Tuntutan untuk membentuk provinsi didasarkan atas kepentingan peningkatan kesejahteraan rakyat, untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya pemerintahan, serta menuntut keadilan sejarah,  sebab  Daerah  Tingkat  I/Provinsi  Sumatera  Selatan  yang  ditetapkan  berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 (Lembaran Negara Nomor 70 Tahun 1959), terdiri dari Empat   Keresidenan   yaitu   Keresidenan   Palembang,   Keresidenan   Bengkulu,   Keresidenan Lampung dan Keresidenan Bangka Belitung, pada perkembangannya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964, telah dimekarkan yaitu Keresidenan Lampung menjadi Provinsi Lampung, dan selanjutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967, Keresidenan Bengkulu dimekarkan menjadi  Provinsi Bengkulu lepas dari Provinsi Sumatera Selatan. Satu-satunya Keresidenan yang masih bergabung di Provinsi Sumatera Selatan dan belum memisahkan diri hanyalah Keresidenan Bangka Belitung.

Pada  Tanggal 29 Oktober Tahun 1969, rakyat Bangka dan Belitung mengajukan secara resmi kepada pemerintah yang berwenang kiranya pemerintah dapat mengusahakan segera terbentuknya Provinsi/Daerah Tingkat I Bangka Belitung, yang meliputi Daerah-daerah: Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kotamadya Pangkalpinang, sebagai daerah otonom sendiri, terpisah dari propinsi Sumatera Selatan. Pada Tahun 1970 disusunlah satu Rancangan Undang undang tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan rancangan tersebut  telah  melalui  tahapan  sidang  pleno  DPR-GR  hingga  tingkat  pemandangan  umum, namun kemudian rancangan Undang undang tersebut tidak diproses lebih lanjut oleh DPR-GR, maka perjuangan rakyat Kepulauan Bangka Belitungpun kemudian pupus pada masa itu.

Seiring dengan perubahan konstelasi politik nasional dari Era Orde baru ke Era Reformasi di Tahun 1998, perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali bergelora bagaikan Api Yang  Nan Tak  Kunjung Padam.  Atas prakarsa para tokoh pemuda, mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik, sebagai sebuah gerakan masyarakat, yang berjuang secara konstitusional, lahirlah memorandum DPRD Kota Pangkalpinang Nomor 29 Tanggal 17 Desember 1999, Memorandum DPRD Kabupaten Bangka Nomor 163 Tanggal 29 Desember 1999 dan Memorandum DPRD Kabupaten Belitung Nomor 208 Tahun 2000, serta kemudian dilakukan Rapat Akbar yang merupakan deklerasi/pernyataan kehendak seluruh Rakyat Bangka Belitung setuju terbentuknya Provinsi Bangka Belitung.

Atas  dasar  itulah  kemudian  dibentuk  Presedium  Perjuangan  Pembentukan  Provinsi Bangka Belitung sebagai alat perjuangan di semua tingkatan. Dengan didukung peran aktif Walikota dan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang,  Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, Bupati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung serta Persetujuan Gubernur/Kepala Daerah dan DPRD Sumatera Selatan, maka disusunlah melalui prosedural legislasi Rancangan Undang-undang Usul Inisiatif DPR RI. (Bersambung).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan