Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Kerugian Korupsi Kuota Haji Lebih dari Rp1 T

Gedung KPK-screnshot-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa potensi kerugian negara, dalam kasus dugaan Korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama terus bertambah dan belum mencapai angka final.

--------

PLT. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, angka kerugian yang sempat disebut sebelumnya masih bersifat sementara dan merupakan estimasi kasar.

“Terkait jumlah kerugian, itu belum final. Saat itu baru perhitungan kasar,” ujar Asep saat dikutip pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menyebut bahwa proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung hingga saat ini. 

Adapun untuk pemeriksaan kerugian negara, KPK bekerja sama dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi nanti untuk pastinya, tentunya pada saat nanti dilakukan upaya paksa penahanan biasanya sudah selesai perhitungan kerugian keuangan negaranya," tegas dia.

“Kami sedang bekerja sama dengan auditor BPK untuk menghitung itu. Jumlahnya yaitu kan waktu itu taksiran kasar saja gitu ya,” sambung Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan biro travel haji swasta di seluruh Indonesia terlibat dalam pengurusan kuota tambahan haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Sejak 8 Agustus 2025 lalu, KPK telah menaikan status penanganan dugaan korupsi kuota haji dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.  Dalam proses ini, KPK telah memeriksa Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas pada Senin, 1 Septeber 2025.

Sebelumnya pada proses penyelidikan Yaqut juga telah dimintai klarifikasi. 

Selama kurang lebih 7 jam dicecar penyidik KPK, ia didalami soal kronologi kupta tambahan yang yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler. 

"Memperdalam keterangan yang saya sampaikan di pemeriksaan sebelumya. Jadi ada pendalaman," ujar Yaqut.

Pada 11 Agustus 2025 KPK mengeluarkan surat keputusan pelarangan bepergian keluar negeri dalam kasus dugaan korupsi kuota haji terhadap tiga orang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan