Sudah Diperiksa Polda dan Mabes Polri, Tuntaskan Kasus Wagub
Handika Pratama-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Proses hukum yang tengah dihadapi Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Helyana, terus menjadi sorotan publik daerah ini. Soalnya, terkait proses hukum ini, Wagub sudah menjalani pemeriksaan. Baik di Polda maupun di Bareskrim Mabes Polri.
Hanya saja, apakah sudah ada tersangka terkait kasus yang menerpa Helyana? Hingga saat ini belum ada penegasan, baik dari Polda maupun Mabes Polri.
Terkait persoalan ini, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (BEM FH UBB) Handika Pratama menegaskan agar kasus ini tidak berlarut-larut.
"Jangan sampai ada dugaan dan spekulasi dari kami jika aparatur penegak hukum coba melindungi pihak terkait,'' tutur Handika Pratama, Senin, 22 September 2025.
Ia mengingatkan jika memang telah terpenuhi standar bukti permulaan yang cukup pada Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sebagaimana dalam Pasal 184 KUHAP, dengan penafsiran lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 terpenuhinya aspek formil untuk dilakukan penetapan tersangka terhadap Wagub Hellyana, maka kepolisian diharapkan tidak berlarut-larut.
"Ya kalau memang bukti permulaan sudah cukup, segera ditetapkan sebagai Tersangka. Biar nanti semua alat bukti diuji di muka persidangan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim," tegasnya.
Ia menegaskan warga Babel butuh kepastian terhadap status pejabat publik di Pemprov Babel yang saat ini ramai diperbincangkan karena diduga melakukan tindak pidana. Sehingga butuh kepastian hukum. Dan itu hanya lewat Putusan Pengadilan yang inkrah.***