Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dugaan Tipikor Haji Era Menag Yaqut, Kuota Haji Khusus Dijual

Yaqut Cholil Qoumas-screnshot-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penjualan kuota haji khusus kepada pihak biro perjalanan haji.

---------------

KUOTA khusus itu merupakan alokasi tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.  

“Ada yang juga diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Hal itu disampaikan Budi ketika ditanya mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada 2023–2024.  Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa biro perjalanan haji mendapatkan kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan tersebut dari asosiasi biro perjalanan haji.

"Ada beberapa asosiasi. Kalau tidak salah ada 12 atau 13 asosiasi yang membawahi beberapa biro perjalanan. Nah, ini (kuota haji khusus dari kuota tambahan, red.) dibagi pada biro perjalanan haji ini," tuturnya.

KPK sebelumnya telah mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi kuota haji tersebut.  Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih.

Lembaga antirasuah itu juga mencekal tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Gus Yaqut Cholil.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.  Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan