Pilkada Ulang, Kota Nihil Gugatan, Cabup Bangka Dipolisikan
Laporan ke Polda Babel.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan WaliKota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2025 pada 2 September 2025. Ini sesuai dengan SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 203 Tahun 2025 tentang Jadwal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kota.
Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati/Walikota Ulang Tahun 2025, setelah rekapitulasi hasil perhitungan suara dilakukan, tersedia masa pengajuan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) selama 3 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi.
Hingga berakhirnya masa tersebut, tidak ada pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK. Sesuai mekanisme, MK kemudian menerbitkan Surat Keterangan Registrasi Perkara Konstitusi (RPK) Nihil, yang disampaikan ke KPU RI, lalu secara berjenjang ke KPU Provinsi Bangka Belitung, hingga ke KPU Kota Pangkalpinang.
Merujuk pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf a, ditegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menetapkan pasangan calon terpilih paling lama tiga (3) hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan surat keterangan RPK Nihil kepada KPU. Dengan demikian, meskipun masa sengketa telah lewat dan tidak ada gugatan, KPU Kota Pangkalpinang belum dapat menetapkan pasangan calon terpilih sampai menerima surat resmi tersebut dari KPU RI.
Walaupun pada laman resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id) tidak tercatat adanya pendaftaran permohonan sengketa hasil pemilihan untuk Kota Pangkalpinang, KPU Kota Pangkalpinang tetap wajib menunggu surat resmi dari KPU RI terkait RPK Nihil sebelum menetapkan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, menyatakan, keterlambatan bukan karena kelalaian KPU Kota Pangkalpinang, melainkan karena regulasi menuntut adanya surat resmi dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI.
''Begitu surat tersebut diterima, sesuai PKPU 18 Tahun 2024 Pasal 57 ayat (1) huruf a, kami akan segera menjadwalkan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang terpilih,” jelas Sobarian.
KPU Kota Pangkalpinang menegaskan komitmennya untuk melaksanakan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016, PKPU No. 18 Tahun 2024, PKPU No. 19 Tahun 2024, serta SK KPU Kota Pangkalpinang Nomor 203 Tahun 2025, dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, transparansi, dan integritas.
Cabup Dilapor ke Polda
Jika Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang nihil gugatan, kondisi sebaliknya justru terjadi untuk Kabupaten Bangka. Bahkan tidak itu saja, melainkan ada juga laporan ke Polda Babel atas Cabup Rato Rusdiyanto terkait dugaan Ijazah Paket C yang ia gunakan saat mendaftar sebagai Cabup di Pilkada Ulang Bangka.***