Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Waktu Pelunasan Dibikin Mepet, Jadi Modus Tipikor Kuota Haji

Gedung KPK-screnshot-

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

-----------------

PADA Kamis, 11 September 2025, KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji, Moh. Hasan Afandi, untuk mendalami dua poin krusial.  Afandi didalami teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024), namun bisa langsung berangkat.

"Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu 5 hari kerja," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis dikutip Sabtu, 13 September 2025.

Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK menduga hal itu dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya.

"Dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang sanggup membayar fee," kata Budi.

Pada Senin, 1 September 2025, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2023-2024.

Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan

Namun, untuk materi pemeriksaan ia enggan membeberkannya.

"Insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). Materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

Tak banyak berkomentar usai pemeriksaannya hari ini, dengan terburu-buru meninggalkan Gedung KPK.  Sementara itu, jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Yaqut didalami soal beda aturan kuota haji tambahan yang didapat untuk tahun 2023-2024.

"Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan plotting atau pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 1 September 2025.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.  KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan