Permendikdasmen TKA Diterbitkan
Ilustrasi-screnshoot -
* Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota
* Pelaksanaan TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA
* Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA
* TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal
* Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kemendikdasmen
Peserta TKA adalah:
* Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat
* Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat
* Murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat
* Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual
Materi yang diujikan di TKA:
* SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematika
* SMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:
- Bahasa Indonesia
- Matematika