Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Permendikdasmen TKA Diterbitkan

Ilustrasi-screnshoot -

* Pelaksanaan TKA SMA/sederajat dan SMK dilaksanakan oleh pemda provinsi, sedangkan pelaksanaan TKA SMP/sederajat dan SD/sederajat dilakukan oleh pemda kabupaten/kota

* Pelaksanaan TKA adalah sekolah yang terakreditasi dan memenuhi persyaratan sedikitnya memiliki sarana internet dan petugas pelaksana TKA

* Jika sekolah asal murid tidak terakreditasi, maka TKA akan menginduk pada sekolah pelaksana TKA

* TKA bisa diikuti oleh murid di jalur pendidikan formal, non-formal, dan pendidikan informal

* Peserta TKA wajib terdaftar dalam sistem basis data yang dikelola oleh Kemendikdasmen

Peserta TKA adalah:

* Murid kelas 6 SD/MI/Paket A/sederajat

* Murid kelas 9 SMP/MTs/Paket B/sederajat

* Murid kelas 12 SMA/MA/Paket C/sederajat

* Peserta TKA dikecualikan untuk murid berkebutuhan khusus yang memiliki hambatan intelektual

Materi yang diujikan di TKA:

* SD/MI/Paket A/sederajat dan SMP/MTs/Paket B/sederajat: Bahasa Indonesia dan matematika

* SMA/MA/Paket C/sederajatdanSMK/MAK:

- Bahasa Indonesia

- Matematika

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan