Tangis Supianto Belum Berakhir?
Bambang dan Supianto-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Tangis mantan Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), Supianto tampaknya belum berakhir. Soalnya, Kejagung mengajukan banding atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan padanya selaku terdakwa korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.
Hal yang sama juga dilakukan Kejagung untuk terdakwa mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono yang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 4 tahun penjara.
Sebelumnya, hakim PN Tipikor menyatakan kedua rdakwa terbukti di dakwaan subsider, tapi berbanding terbalik di dakwaan primer. Dalam dakwaan primer, Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim mengatakan keduanya tidak mendapatkan harta benda dari tindakan yang dilakukan. Untuk Gatot, tidak ada bukti dari saksi di persidangan yang menyatakan Gatot telah menerima Rp 60 juta dan handphone.
"Satu, menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum tersebut," ujar ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).
Dalam dakwaan primer, jaksa menyebutkan Gatot berperan menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah, padahal belum lengkap. Gatot mendapat Rp 60 juta serta sejumlah fasilitas atas perannya tersebut.
"Atas tuntutan penuntut umum, majelis tidak sependapat karena dalam persidangan tidak menemukan fakta hukum yang menerangkan adanya pemberian uang dan HP kepada terdakwa," kata hakim membacakan pertimbangan.
"Para saksi tidak dapat menerangkan, dan tidak ada yang mengetahui apakah dalam catatan telah memberikan uang dan HP kepada terdakwa," ucapnya.
Akibat hal itu, hakim berkesimpulan terdakwa tidak menerima uang hingga HP. Gatot juga dibebaskan dari pidana tambahan membayar uang pengganti.
"Sehingga majelis berkesimpulan terdakwa tidak menerima uang dan HP. Terdakwa tidak dijatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti," kata dia.
Adapun Gatot divonis 4 tahun penjara untuk dakwaan subsider. Sedangkan Supianto 3 tahun untuk dakwaan subsider.
Bambang juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Supianto juga dikenakan denda yang sama sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Gatot dan Supianto melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.***