Jokowi Adukan Ijazah Palsu ke Polda Metro
Jokowi-screnshot-
Kemudian Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Yakup Hasibuan menyebut kliennya membuat laporan ke Polda Metro Jaya karena tudingan ijazah palsu yang dialamatkan begitu kejam.
Diterangkannya, hal itu tidak hanya merusak nama baik keluarga hal tersebut merusak nama baik negara.
"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," terangnya.
Dibenerin, selama ini Jokowi hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan.
Akan tetapi, tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik sehingga Jokowi akhirnya memutuskan untuk melapor.
"Agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga juga," bebernya.
Kelimanya dilaporkan Jokowi dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.***