Terdakwa 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit' Sidang Vonis, Marwan Cs Berdebar!
Terdakwa Marwan-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Akhirnya kasus tanam pisang tumbuh sawit akan memasuki babak baru, yaitu sidang vonis. Vonis untuk para terdakwa Marwan Cs ini dalam agendanya akan dibacakan Hari ini, Selasa, 29 April 2025 di Pengadilan Tipikor, Pangkalpinang.
Seperti diketahui, Tipikor pemanfaatan lahan 1.500 hektar Desa Kotawaringin, Puding Besar, Bangka, ini menyita perhatian publik. Karena selain menempatkan para pejabat sebagai terdakwa, juga melibatkan petinggi menjadi saksi.
Para terdakwa adalah H Marwan mantan Kadis Kehutanan Babel serta sederet pejabat dan pengusaha masing-masing Ari Setioko, Bambang Wijaya, Marwan, Dicky Markam, dan Ricky Nawawi. Mereka telah melewati serangkaian proses persidangan mulai dari dakwaan JPU Kejati babel dan Kejari Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang:
- Nomor perkara : 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Marwan, hari dan tanggal sidang : Selasa, 29/4/2025, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan, ruang sidang : garuda.
- Nomor perkara : 25/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Ari Setioko, hari dan tanggal sidang : Selasa, 29/4/2025, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan, ruang sidang : garuda.
- Nomor perkara : 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Bambang Wijaya, hari dan tanggal sidang : Selasa, 29/4/2025, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan, ruang sidang : garuda.
- Nomor perkara : 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Dicky Markam, hari dan tanggal sidang : Selasa, 29/4/2025, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan, ruang sidang : garuda.
- Nomor perkara : 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp, jenis perkara : tindak pidana korupsi, terdakwa : Ricky Nawawi, hari dan tanggal sidang : Selasa, 29/4/2025, jam sidang : 09.00 WIB, agenda sidang : pembacaan putusan, ruang sidang : garuda.
Para terdakwa dituntut JPU masing-masing:
1) Terdakwa Marwan:
* Menyatakan terdakwa Marwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair.
* Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Marwan selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, serta Pidana Denda sebesar Rp300.000.000,00 yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
2) Terdakwa Ari Setioko: