Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pengusutan Tipikor Timah Jilid II Berlanjut, Ada Smelter Bakal Tersangka?

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Pengusutan tipikor tata niaga timah jilid II hingga saat ini masih berkutat pada pemeriksaan saksi-saksi.  Selain itu, untuk tersangka korporasi juga hingga saat ini belum ada perubahan, yaitu 5 perusahaan smelter swasta yang para bosnya sudah disidang dan divonis PN Tipikor Jakarta.  Bahkan sudah ada vonis pada tingkat banding dari PT Jakarta.

Data terbaru yang diperoleh BABELPOS, Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) sudah memeriksa 2 saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kedua saksi yang diperiksa itu adalah: 

1.FTR selaku Marketing.

2.LG selaku Karyawan Swasta.

Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk. 

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan 5 tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.  Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung yang menyampaikan, ke 5 tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025 lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.

Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh masing-masing tersangka:

1) PT RBT sebesar Rp38 triliun, 

2) PT SBS Rp23 triliun, 

3) PT SIP Rp24 triliun, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan